Keluarga Tuntut Pembakar Anaknya Dihukum Mati

INDOPOSCO.ID – Pihak keluarga Muh Rian Latif (21), korban yang jenazahnya ditemukan terbakar di Kabupaten Maros, menuntut para pelaku dihukum mati atas perbuatan sadisnya menghilangkan nyawa orang, usai ditangkap polisi.
“Hukuman mati. Itu hukuman yang pantas bagi pelakunya tega membunuh anak saya secara sadis begitu,” ucap Ibu kandung korban, Farida Daeng Simba seperti dikutip Antara, Selasa (15/6/2021).
Dirinya sangat sedih dan terpukul atas kehilangan anaknya secara mengenaskan atas pembunuhan itu. Rian merupakan anak keempat dari lima bersaudara, dikenal memiliki fisik agak lemah dan bersifat lembut dibanding saudara lainnya.
“Saya beserta keluarga sangat berharap keadilan ditegakkan, seadil-adilnya, memberikan hukuman setimpal bagi pelakunya. Agar arwah almarhum bisa tenang disisi Allah SWT,” tutur Daeng Simba.
Kakak korban, Muhammad Reza pun berharap sama, para pelaku dihukum seberat-beratnya. Bahkan, harapan keluarga mereka dihukum mati karena telah merencanakan pembunuhan terhadap saudaranya itu.
Reza menjelaskan, adiknya meninggalkan rumah di Palantikan, Sungguminasa, Kabupaten Gowa saat malam hari. Almarhum dijemput dua orang temannya menggunakan motor. Sempat pamit di luar rumah dengan mengatakan akan ke Malino (destinasi wisata alam Gowa) karena ajakan temannya, kala itu pada Selasa malam, 8 Juni 2021.
“Sempat bilang di teras rumah diajak ke Malino, malam Selasa itu. Dia membawa baju ditaruh dalam tas ransel, katanya mau menginap. Beberapa jam kemudian, ada chatnya (pesan WhatsApp), tidak enak perasaanku. Itu tulisannya. Lalu muncul lagi, pesan baik-baik ji saudaramu, tapi itu bukan dia. Setelah itu tidak bisa lagi dihubungi ponselnya,” ungkap dia.
Dari pesan ini, keluarga mulai menaruh curiga, ada sesuatu yang ganjil dalam pesan tersebut, sehingga masih menunggu kabar. Setelah hampir sepekan, keluarga khawatir Rian belum pulang, kemudian mulai mencarinya.
Pihak keluarga pun melaporkan ke Polres Kabupaten Gowa, untuk membuat laporan kehilangan. Bersamaan dengan viralnya berita ada jenazah dibakar ditemukan di Bukit Kemiri, Tompoladang, Desa Padaelo, Kecamatan Mallawa, Kabupaten Maros.
Berbekal informasi itu, keluarga menghubungi Polres Maros, untuk mendapat penguatan, kemudian diminta datang pada hari Senin untuk mencocokkan ciri-cirinya termasuk tes DNA korban sebelumnya diambil tim Biddokkes Polda. Hasilnya, cocok dan teridentifikasi benar korban adalah keluarganya.
Sepupu korban, Icha, menambahkan, almarhum memang tidak seperti anak remaja biasanya, selain lemah, juga memiliki kepribadian lembut seperti wanita. Bahkan sangat jarang bergaul dengan remaja di sekitar rumah, dan lebih banyak bergaul pada kelompok sesamanya.
“Jarang bergaul, itu pun pergi dengan kelompoknya. Makanya kami heran kenapa lama sekali pulang, biasanya itu cepat pulang di rumahnya. Nanti hari Minggu sore baru ketahuan sudah meninggal secara tidak wajar, ” tuturnya.
Rencananya, jenazah korban akan dimakamkan di Pekuburan Umum, Jalan Sero, Palantikan, Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, setelah disemayamkan di rumah duka.
Sebelumnya, Tim Resmob Polda Sulsel menangkap dua orang dari tiga terduga pelaku pembunuhan berencana disertai pembakaran jasad korban di Bukit Kemiri, Tompoladang, Desa Padaelo, Kecamatan Mallawa, Kabupaten Maros pada Jumat, 11 Juni 2021 dini hari. Saat ini satu pelaku masih dalam pencarian pihak kepolisian. (wib)