Nusantara

Banten Darurat Korupsi

INDOPOSCO.ID – Penggiat anti korupsi Banten Uday Suhada menilai, sejak Povinsi Banten yang dikenal sebagai daerah berakhlakul karimah kini jadi daerah darurat korupsi. Setidaknya dalam sebulan terakhir sudah lima orang Aparatur Sipil Negara (ASN) menyandang status tersangka dan ditahan karena terlibat berbagai kasus korupsi.

Mirisnya, kasus yang menjerat pejabat Banten tersebut berkaitan dengan uang pembinaan akhlak, yakni, bantuan dana hibah untuk Pondok Pesantren (Ponpes), dan nyawa di masa pendemi Covid 1 yaitu korupsi pengadaan masker.

Menurut Uday, Banten di bawah kepemimpinan Wahidin Halim dan Andika Hazrumy jelas dalam kondisi darurat korupsi.

“Ucapan berulang yang disampaikan Gubernur Wahidin Halim soal anti korupsi di berbagai kesempatan, berbanding terbalik dengan fakta saat ini. Semua argumentasi itu rontok seketika. Bayangkan, tiga kasus korupsi besar sekaligus ditangani Kejaksaan Tinggi Banten,” ungkap Uday kepada INDOPOSCO, Kamis (27/5/2021).

Ia menjelaskan, diawali kasus Hibah Ponpes yang dia laporkan pada tanggal 14 April lalu, Kejati Banten bergerak cepat sehingga tiga tersangka awal ditetapkan. Tak lama kasus pengadaan lahan Samsat Malingping dihajar, dengan menetapkan Samad sebagai tersangka.

“Beberapa hari lalu ketika BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) menganugerahkan opini  WTP atas pengelolaan APBD Banten keenam kalinya, Kejati kembali meningkatkan status kasus pengadaan Masker di Dinkes Banten dari Penyelidikan menjadi Penyidikan. Dan hari ini Kamis (27/5) Kejati langsung menetapkan 3 tersangka, LS seorang PPK, AS dan WF pihak penyedia barang dari PT.RAM,” cetusnya.

Uday mengaku salut, hormat dan mengapresiasi kinerja Kejati Banten yang dikomandani oleh Asep Nana Mulyana. “Tiga kasus korupsi besar ditangani berbarengan. Hibah Ponpes, Pengadaan Lahan Samsat Malingping, dan Pengadaan Masker Dinkes,’” cetusnya.

Kendati demikian, pihaknya tetap fokus mengawal korupsi Hibah Ponpes tersebut. “Sebab selain nilainya yang ratusan miliar rupiah (tahun APBD 2018 senuilai Rp66 miliar, dan tahun 2020 senilai Rp117 miliar), juga menyangkut marwah ulama dan santri di Banten. Para pimpinan Ponpes penerima Hibah dirampok oleh sejumlah oknum perampok uang rakyat,’’ tegasnya.

Informasi yang didapatkan INDOPOSCO, buntut ditahannya LS sebagai PPK di Dinas Kesehatan Provinsi Banten, para PPK dan PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) di Dinas yang bertanggung jawab menangulangi pandemi Covid-19 tersebut akan membuat surat peryataan mundur.

Kepala Dinas Kesehatan Banten, dr Ati Pramudji Hastuti yang sepanjang hari diperiksa oleh Kejati Banten yang dikonfirmasi terkait adanya isu mundurnya seluruh PPK dan PPTK di OPD yang dipimpinnya tidak merespon pesan WhatsApp yang  dikirim sudah dibaca dengan tanda dua centang. Demikian juga, saat ditelepon. (yas)

Back to top button