Nusantara

DPRD Banten Minta BPK Lakukan Audit Investigasi Dana Hibah

INDOPOSCO.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banten, meminta kepada Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Banten, agar melakukan audit investigastif terlebih dahulu terhadap calon penerima dana hibah oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), untuk menghindari adanya penerima dana hibah fiktif,seperti yang terjadi dalam penyaluran dana hibah pondok pesantren.

“Sebelum penyaluran bantuan dana hibah berikutnya, ada baiknya Pemprov Banten meminta BPK atau BPKP untuk melakukan audit investigasi hibah daerah.Yaitu, hibah yang berasal dari APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) tahun 2018, APBD tahun 2019, dan APBD tahun 2020,” ujar Wakil Ketua DPRD Banten, M Nawa Said Dimyati, kepada INDOPOSCO, Ahad (23/5/2021).

Menurutnya, hasil audit investigasi tersebut bisa dijadikan acuan untuk bahan perbaikan dalam pelaksanaan penyakuran hibah atau bansos tahun 2021 ini, agar tidak ada lagi pelanggaran hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara. Sekaligus untuk menjaga pejabat daerah ataupun penerima hibah dari jeratan hukum.

”Ini bertujuan untuk menghindari adanya kerugian negara, dan menghindari jeratan hukum terhadap pejabat dan penerima dana hibah,” ujar Nawa Said.

Ia mengatakan, tujuan lain dari audit investigasi itu adalah, untuk mengetahui adakah kerugian keuangan negara, dan apakah hibah tersebut mengarah pada tercapainya RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) Pemprov Banten?

“Jangan sampai alokasi dana hibah yang mencapai ratusan miliar rupiah setiap tahunnya itu tidak tepat sasaran dan tidak mencapai RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah),” tuturnya. (yas)

Back to top button