Nusantara

Mulai 18 Mei, Masuk Aceh Harus Bawa Hasil Tes Antigen

INDOPOSCO.ID – Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Aceh Kombes Dicky Sondani mengatakan warga yang akan masuk Aceh, baik yang menggunakan angkutan umum, mobil pribadi maupun sepeda motor wajib membawa surat tes usap antigen mulai 18 Mei 2021 setelah berakhirnya kebijakan larangan mudik pada 17 Mei 2021.

“Siapa pun yang masuk Provinsi Aceh, baik penumpang angkutan umum, mobil pribadi, maupun sepeda motor wajib membawa surat hasil tes usap antigen mulai 18 Mei mendatang,” kata Dicky Sondani seperti dikutip Antara, Sabtu (15/5/2021).

Menurut Dicky, kebijakan membawa surat hasil tes antigen tersebut merupakan tindak lanjut surat edaran Gubernur Aceh tertanggal 14 Mei 2021. Surat tersebut ditujukan kepada Bupati Aceh Tamiang, Bupati Aceh Tenggara, Bupati Aceh Singkil, dan Wali Kota Subulussalam terkait pencegahan penyebaran Covid-19 di Provinsi Aceh

Dalam surat tersebut, Gubernur Aceh meminta empat kepala daerah tersebut memperketat pemeriksaan masyarakat yang melakukan perjalanan antar provinsi saat arus balik lebaran Idulfitri 1442 Hijriah.

1 2Laman berikutnya
Sponsored Content
Back to top button