Nusantara

Pendapatan Pelaku Transportasi di Jember Merosot 80 Persen

INDOPOSCO.ID – Pandemi Covid-19 sangat berimbas pada pendapatan bagi pelaku transportasi. Tak tanggung-tanggung, pendapatan pelaku transportasi turun hingga 70 sampai 80 persen.

Hal ini terungkap dari reses Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur (Jatim), Hari Putri Lestari saat serap aspirasi, Jumat (7/5/2021).

Anggota DPRD Jatim daerah pemilihan V (Jember-Lumajang), Hari Putri Lestari mengatakan, dalam jaring aspirasi dengan Paguyuban Insan Transportasi (Pintar), buruh, aktivis perempuan, dan seniman ada beberapa keluhan yang disampaikan masyarakat. Salah satunya adalah turunnya pendapatan pelaku transportasi.

Pendapatan pelaku transportasi turun hingga 70-80 persen karena sekolah, kampus libur, dan pekerja ada di rumahkan atau di PHK. Dengan penghasilan mereka maksimal 30 persen.

“Sebelum pandemi saja kebijakan Bupati sebelumnya itu merugikan mereka apalagi adanya pandemi,” katanya.

Kehadiran transportasi online juga memukul pelaku transportasi konvensional. Meski demikian, transportasi konvensional (beca, ojek, angkot) harus ada karena keberadaannya tetap dibutuhkan.

“Transportasi online tetap perlu, tapi konvensional juga perlu. Maka kepala daerah harus memberi ruang kebijakan yang berkeadilan transportasi online dan konvensional,” terang Hari Putri dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu.

Dia berharap jumlah kasus Covid-19 tidak naik pascaperayaan Idul Fitri nanti. Masyarakat harus belajar dari kasus lonjakan pandemi Covid 19 di India Dengan begitu hari lebaran harus bisa protokol kesehatan, agar sekolah tatap muka tahun ajaran baru yang direncanakan tahun ajaran ini sudah bisa berjalan dan perekonomian bisa segera pulih.

Selain transportasi, masyarakat juga mengeluhkan soal Program Indonesia Pintar (PIP). Mengingat selama ini mayoritas yang mendapat PIP adalah sekolah negeri. Maka  harapannya yang sekolah swasta dan madrasah bisa tersentuh PIP.

Sementara persoalan lain yang belum disampaikan, perempuan yang juga anggota Komisi E DPRD Jatim itu memberi kesempatan mengisi form yang disediakan. Nantinya akan direkap, dan akan diketahui masalah dan usulan usulan dan selanjutnya disampaikan ke dinas/organisasi perangkat daerah mitra komisi E yang terkait. Atau ke komisi yang membidangi melalui fraksi PDI Perjuangan.

Dari dialog reses juga, disampaikan sosialisasi tujuan Undang-Undang Cipta Kerja no 11 tahun 2020 untuk mendorong Penciptaan Lapangan Pekerjaan. karena banyak penggaguran dan tiap tahun pasti bertambah, Memudahkan Pembukaan Usaha Baru Mendukung Pemberantasan Korupsi

Hari Putri mendorong yang hadir adalah perwakilan para aktivis diharapkan pro aktif membantu masyarakat yang tidak mampu atau miskin yang belum mendapatkan bantuan dari pemerintah untuk didata di balai desa atau kelurahan dan dinas sosial. Diantaranya tentang Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Indonesia Sehat (KIS), Kartu Indonesia Pintar (KIP), dan lain-lain. Karena masih ada kepala desa atau kelurahan dan dinas terkait di kota/kabupaten yang masih kurang teliti saat pendataan. (son)

Back to top button