Nusantara

Pemudik yang Nekat Lawan Petugas Akan Dipidana

INDOPOSCO.ID – Sanksi pidana siap menjerat masyarakat yang nekat melawan petugas penyekatan selama larangan mudik Idul Fitri 2021.

Hal tersebut dikatakan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Banten Inspektur Jenderal (Irjen) Rudy Heriyanto saat meninjau Pos Pam di Pelabuhan Merak, Kamis (6/5/2021).

“Sebetulnya ada pasal pidana yang bisa diterapkan, kalau yang bersangkutan (pemudik) melawan petugas, seperti pasal 212, 214, dan pasal 216 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), ada ancaman pidananya. Harapan kami tidak menerapkan pasal tersebut, yang penting bagi kami kesadaran masyarakat untuk tidak melakukan mudik demi sama-sama mencegah penyebaran covid-19,” kata Rudy.

Dia menjelaskan, larangan mudik resmi diberlakukan hingga 17 Mei 2021 mendatang, namun dia memastikan distribusi kebutuhan sembako hingga logistik, dari Pulau Jawa ke Sumatera dan sebaliknya bisa berjalan lancar.

“Kendaraan logistik termasuk bahan pokok dan penting dan itu enggak boleh terhambat untuk nyebrang sampai ke Lampung, begitu juga sebaliknya, dari Lampung ke Banten,” ujarnya.

Sejumlah pelabuhan kecil dan jalur tikus yang rawan dijadikan jalan alternatif bagi pemudik, diklaim Kapolda sudah di awasi penuh.

Terakhir, Rudy meminta kepada seluruh masyarakat untuk tidak mudik, guna bersama-sama mencegah penyebaran Covid-19 seperti di India.

Dan sebelum tiba di Pelabuhan Merak, Rudy juga mengecek pos penyekatan di Gerbang Tol (GT) Merak, Gerem Bawah dan di depan Pelabuhan Merak. (yas)

Back to top button