Pemkot Tangsel Tidak Berlakukan SIKM, Apa Alasannya?

INDOPOSCO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) tidak memberlakukan aturan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) di wilayahnya selama larangan mudik 6-17 Mei 2021.
Berbeda dengan wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek), rata-rata menerapkan aturan wajib SIKM saat liburan Idulfitri 2021.
Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie mengatakan Pemkot Tangsel tidak memberlakukan larangan mudik dan penyekatan pemudik yang datang karena Tangsel bukan daerah tujuan mudik.
“Kita tidak memberlakukan SIKM karena Tangsel dalam kebijakan nasional itu enggak termasuk aglomerasi Jabodetabek, jadi tidak memberlakukan SIKM,”kata Wali Kota Tangerang Sekarang Benyamin Davnie, Rabu (5/5/2021).
Kendati demikian, Benyamin tetap mengimbau kepada masyarakat Tangsel untuk tidak mudik.
“Saya mengimbau kepada masyarakat lebih baik di rumah saja,” ujarnya.
Kepala Bidang Sosial Budaya (Sosbud) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangsel Sapto Pratolo mengatakan tahun ini instansinya tidak lagi mengeluarkan SIKM.
“Kalau tahun lalu memang kita menerbitkan SIKM untuk keperluan keluar Tangsel, tahun ini sudah tidak lagi karena Tangsel sudah tidak menggunakan SIKM untuk keluar masuk,” ujarnya.
Bagi masyarakat Tangsel yang hendak melayat dan menjenguk sanak saudara yang sakit, kata Sapto tidak memerlukan SIKM hanya menunjukan surat kematian saja.
“Kalau melayat, perjalanan persalinan, serta perjalanan dinas itu kan tujuannya kunjungan nonmudik jadi tidak memerlukan SIKM lagi,” pungkasnya. (dam)