Nusantara

JPMI Kembali Datang ke KPK Lengkapi Berkas Laporan Kasus Hibah Ponpes

INDOPOSCO.ID – Laporan Jaringan Pemuda dan Mahasiswa Indonesia (JPMI) terkait dugaan korupsi dana hibah pondok pesantren (Ponpes) 2020 senilai Rp 117 miliar yang diduga melibatkan Gubernur Banten Wahidin Halim, disambut baik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu, 28 April 2021.

Meski demikian, KPK meminta agar JPMI segera melengkapi data-data dokumen dana hibah ponpes yang dibutuhkan. Sebab, data yang diberikan sebelumnya, masih tergolong kurang lengkap.

Menyikapi hal itu, JPMI, Senin (3/5/2021) kembali mendatangi Gedung Merah Putih di Kuningan Jakarta Selatan, dalam rangka melengkapi berkas laporan yang diminta KPK.

“Hari ini kami datang lagi, tentu dalam rangka melengkapi berkas. Karena kemarin itu, kami diberi masukan oleh KPK soal data-data apa saja yang harus diserahkan untuk kepentingan penyidikan,” kata Koordinator JPMI, Deni Iskandar, di Gedung KPK, Senin (3/5/2021).

Dia menegaskan, JPMI berkomitmen sekaligus ingin melihat Banten bersih dan berakhlakul karimah.

“Jadi, JPMI komitmen ingin melihat Banten bersih, Banten yang berakhlakul karimah, maka dari itu, kami penuhi permintaan untuk melengkapi berkas itu. Adapun salah satu berkas yang kami sampaikan terkait dugaan penerima fiktif dan tambahan baberapa nama yang diduga terlibat pungutan liar (pungli),” tegasnya.

Selain itu, dia juga mendukung penuh langkah KPK agar turun langsung menangangani perkara dugaan korupsi dana hibah Ponpes tersebut.

Ia berharap, dengan turunnya KPK ke Banten tersebut, bisa mengungkap aktor utama dan pemain inti, dugaan korupsi dana hibah Ponpes tersebut.

“Dalam persoalan ini, JPMI sangat berharap KPK bisa segera turun tangan dan datang melakukan penyelidikan dan penyidikan perihal dana hibah Ponpes yang diduga terindikasi dibancak oleh banyak kalangan. Harus dibongkar perkara ini dan harus ditangkap dalangnya siapa,” pungkasnya. (dam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button