Posko THR Lebaran di Kabupaten Tangerang Terima 10 Aduan

INDOPOSCO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) telah membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2021.
Posko pengaduan THR ini dibuka sejak 28 April hingga 20 Mei 2021 mendatang. Pelayanan posko THR beroperasi setiap hari di jam kerja pukul 08.00 WIB sampai 15.00 WIB.
Sejauh ini sudah ada 10 pengaduan yang disampaikan ke posko terkait pembayaran THR.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disnaker Kabupaten Tangerang, Beni Rachmat mengatakan, posko pengaduan THR tahun 2021 ini fokus pada pemberian informasi mengenai THR, konsultasi dan menindaklanjuti pengaduan tentang pembayaran THR keagamaan dari perusahaan ke pekerja.
Layanan Pengaduan THR ini bisa mengawasi pemberian THR pada 6.203 perusahaan yang mempekerjakan sekitar 300 ribu pekerja.
“Hasil pengaduan nantinya akan kami koordinasikan ke Disnaker Provinsi Banten, dan untuk peneguran dan penindakan masuk pada ranah pengawasan tingkat Pemerintah Provinsi Banten,” ujar Beni Rachmat, Senin (3/5/2021).
Beni mengatakan layanan posko THR ini, juga sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Bupati Tangerang Nomor 841.4/1583-Disnaker/2020 Tentang Pelaksanaan PemberianTHR 2021 bagi Pekerja/Buruh di Kabupaten Tangerang.
Dalam SE tersebut, Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar menekankan, perusahaan wajib membayarkan THR ke karyawan paling lambat H-7 Lebaran.
“Bagi perusahaan yang tidak mampu membayar THR saat pelaksanaan Lebaran tahun ini dapat dilakukan dengan menunjukan bukti ketidakmampuan membayar THR tepat waktu, berdasarkan laporan keuangan yang transparan dan melaporkan hasil kesepakatan tersebut ke pihak disnaker,” ujar Beni.
Beni menginformasikan, untuk pengaduan bisa langsung mengujungi Posko pengaduan THR Lebaran di Gedung Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang, Banten.
Selain melalui tatap muka (Posko), pengaduan THR di Kabupaten Tangerang bisa disampaikan melalui email : [email protected], atau dengan mengisi form di alamat S.id/poskothr.
Beni berharap, perusahaan bisa membayar THR pada tahun ini sesuai aturan. Bahkan jika dicicil itu sudah jelas harus selesai pada hari menjelang Idulfitri. (dam)