Banyumas Akan Karantina Pemudik yang Nekat

INDOPOSCO.ID – Bupati Banyumas Achmad Husein mengancam para pemudik yang nekat untuk pulang ke Banyumas, Jawa Tengah pada 6-17 Mei 2021 akan menjalani karantina.
“Pemerintah telah memberlakukan kebijakan larangan mudik pada tanggal 6-17 Mei, sehingga jika ada yang tetap mudik ke Banyumas pada periode itu, akan langsung dikarantina,” kata Achmad Husein seperti dikutip Antara, Sabtu (1/5/2021) malam.
Menurut dia, warga yang dianggap sebagai pemudik adalah orang-orang yang pulangnya setahun sekali pada waktu lebaran, termasuk warga dari kabupaten terdekat atau Banyumas Raya. Terkait dengan hal itu, dia mengatakan pemerintah Kabupaten Banyumas telah menyiapkan tempat karantina bagi pemudik itu di Baturraden dan kompleks Gelanggang Olahraga Satria, Purwokerto.
Dalam hal ini, pemudik tersebut wajib menjalani karantina selama lima hari dan nantinya akan dilakukan tes usap guna memastikan yang bersangkutan negatif atau positif Covid-19.
Sementara bagi pemudik yang memasuki wilayah Banyumas pada 1-5 Mei dan 17-24 Mei 2021, wajib membawa hasil tes antigen negatif untuk ditunjukkan kepada petugas atau perangkat desa setempat sebelum yang bersangkutan memasuki rumah yang dituju.
“Kalau tidak membawa hasil tes antigen, yang bersangkutan harus langsung menjalani tes antigen di puskesmas terdekat yang buka 24 jam. Bagi yang mampu, membayar biaya tes antigen sendiri sekitar Rp 70.000-Rp 80.000, sedangkan bagi yang tidak mampu bisa menjalaninya secara gratis atas rekomendasi pemerintah desa/kelurahan,” kata dia.
Ia mengatakan bagi pemudik yang hasil tes antigennya positif, akan langsung dibawa ke tempat karantina di Baturaden atau GOR Satria Purwokerto.
Terkait dengan pelaksanaan salat Tarawih di mushola dan masjid, Bupati mengingatkan jamaah untuk tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat dengan cara memakai masker, menjaga jarak, dan membawa sajadah sendiri.
“Kami tidak memperbolehkan warga menggelar kegiatan takbir keliling pada malam Idulfitri. Sementara untuk pelaksanaan shalat Id di masjid dan sebagainya diperbolehkan setelah mendapatkan izin dari Satgas Penanganan Covid-19 Kecamatan/Kabupaten,” katanya. (wib)