Perusahaan Wajib Bayar THR, Pemkab Tangerang Buka Posko Pengaduan

INDOPOSCO.ID – Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Bupati Tangerang Nomor 841.4/1583-Disnaker/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) 2021 yang pada pokoknya perusahaan di wilayah itu wajib membayarkan THR paling lambat H-7 Lebaran.
Dasar pelaksanaan pemberian THR bagi pekerja itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Karena itu, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten membuka layanan posko pengaduan THR Lebaran 2021.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disnaker Kabupaten Tangerang Beni Rachmat di Tangerang, Selasa (27/4/2021) mengatakan pembukaan posko THR untuk memfasilitasi layanan pengaduan pekerja atau buruh terkait dengan penerimaan tunjangan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Layanan ini fokus pada memberikan informasi soal THR, konsultasi, dan menindaklanjuti pengaduan tentang pembayaran THR,” ujarnya.
Menurut Beni, pembukaan posko pengaduan THR ini jelas sudah sesuai dengan peraturan pemerintah dan bupati juga telah memerintahkan agar dibentuk pelayanan pengaduan bagi para pekerja di Kabupaten Tangerang.
Ia menuturkan perusahaan yang mengalami masalah finansial karena dampak pandemi Covid-19, bisa berdialog dengan pekerjanya untuk membahas kesanggupan waktu pembayaran THR.
“Syaratnya perusahaan harus bisa menunjukkan kondisi keuangan secara transparan,” katanya.
Melalui posko pengaduan ini, Disnaker Kabupaten Tangerang bisa mengawasi 6.203 perusahaan yang mempekerjakan sekitar 300 ribu pekerja sehingga pihaknya dapat dengan mudah berkoordinasi, mengendalikan, memantau, hingga menindaklanjuti pengaduan pemberian THR perusahaan.
“Hasil pengaduan akan kami koordinasikan dengan Disnakee Provinsi Banten,” ujarnya.
Selain membuka pelayanan secara tatap muka (posko), pengaduan THR tersebut bisa disampaikan melalui email [email protected], atau melalui media sosial Disnaker Kabupaten Tangerang, Instagram (dnaker_tangab), Twitter (@disnakertangkab), narahubung Hudni (081906140090), Hendra (081388337533), Rahmat (087874077250).
“Untuk pelapor pengaduan dijamin kerahasiaan identitasnya, dan dalam pelayanan di posko THR ini beroperasi setiap hari jam kerja pukul 08.00 WIB sampai 15.00 WIB mulai 28 April hingga 20 Mei 2021,” pungkasnya. (dam)