BPN Bali Larang Karyawan Mudik Lebaran

INDOPOSCO.ID – Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kakanwil BPN) Provinsi Bali, Rudy Ribijaya melarang seluruh karyawan BPN, baik yang ada di jajaran Kanwil BPN, maupun yang ada di kantor Pertanahan Kota/Kabupaten, untuk mudik pada hari raya Idulfitri tahun ini.
Selain melarang mudik, pihaknya juga tidak memberikan cuti kepada karyawan selama libur lebaran, dengan mengacu kepada Surat Edaran (SE) Sekjen Kementerian ATR/BPN (Agraria, Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional), dan SE Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021, serta SE Menteri Pendayagunaan Aparaur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 08 tahun 2021, tentang pembatasan kegiatan bepergian keluar daerah, dan peniadaan mudik pada bulan ramadan dan Hari Raya Idulfitri tahun 1442 Hijriah yang berlaku tanggal 6 – 17 Mei 2021.
“Kita mengikuti arahan Pusat saja, sudah ada surat edaran dari pak Sekjen menindaklanjuti Surat Edaran Satgas Covid-19 serta Surat Edaran MenPANRB, terkait adanya pelarangan mudik lebaran, bagi ASN guna menghindari terjadinya lonjakan kasus Covid 19,” ujar Rudi kepada INDOPOSCO, Selasa (27/4/2021).
Meski adanya larangan mudik dan sanksi bagi karyawan yang nekat untuk mudik lebaran, pihaknya lebih mengutamakan pendekatan persuasif, baik secara formal maupun secara kekeluargaan.
”Kita memberikan pemahaman seluruh jajaran, tentang pentingnya kebijakan larangan mudik ini untuk memutus mata rantai penyebaran virus Corona, sehingga kebijakan ini dapat dilaksanakan dengan penuh kesadaran,” ujarnya.
Namun demikian, jika sudah diberikan pemahaman tetapi karyawan atau pejabat BPN tetap saja membandel, dengan tetap nekad mudik, pihaknya tak segan-segan menjatuhkan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
”Apabila masih ada yang melanggar, tentunya ada sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya. (yas)