Soal Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Samsat Malingping, Kejati Periksa 9 Pejabat

INDOPOSCO.ID – Sebanyak sembilan orang pejabat pemerintahan dilakukan pemeriksaan atas kasus dugaan korupsi pengadaan lahan gedung baru Samsat Malingping oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.
Tujuh di antaranya pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten sebagai pengguna anggaran pengadaan lahan Samsat Malingping termasuk Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapennda) Provinsi Banten, Opar Sohari.
Kemudian, satu orang mantan Camat Malingping dan satu orang pejabat di Badan Pertanahan Nasional (BPN) di wilayah Kabupaten Lebak.
Kasi Penkum Kejati Banten, Ivan Herbon Siahaan mengatakan, pemeriksaan dimulai dari pukul 10:00 WIB hingga sore hari. Sejauh ini, pihaknya mengaku belum menghitung secara spesifik kerugian negara dari pengadaan lahan tersebut.
“Iya Bapenda. Yang pasti pengguna anggaran. Kerugian negara akan disampaikan cepat,” katanya saat ditemui di Kejati Banten, Senin (26/4/2021).
Pemeriksaan dilakukan untuk mencari alat bukti terkait dugaan korupsi pengadaan lahan di lembaga pemerintahan di bawah naungan Pemprov Banten.
“Untuk kasus lahan Samsat Malingping yang diperiksa 7 orang dari Pemprov 2 orang, dari Lebak mantan Camat dan BPN,” paparnya.
Dari pengungkapan kasus itu, Kejati Banten telah menetapkan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Samsat Malingping, Smd sebagai tersangka. Dalam hal itu, Smd juga bertindak sebagai sekretaris tim pelaksanaan pengadaan lahan Samsat Malingping.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Smd dianggap telah melakukan pelanggaran Perundang-undangan diduga dengan sengaja merencanakan tindakan korupsi.
Sebab dari pembelian luas lahan 6.400 meter persegi, tersangka membeli lahan Rp100 ribu permeternya dari penjual, sementara dijual ke pemerintah dengan harga Rp500 ribu permeter. (son)