Kejati Banten Telisik Aliran Dana Dugaan Pemotongan Hibah Pesantren

INDOPOSCO.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten mulai menelisik pemotongan aliran dana hibah Pondok Pesantren (Ponpes) yang diduga dilakukan oknum pengurus Ponpes dan pegawai Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Provinsi Banten.
Bantuan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten senilai Rp 117 miliar dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2020 untuk bantuan hibah 4.026 Ponpes. Setiap Ponpes menerima Rp 30 juta.
Sejauh ini sudah ada tiga tersangka yang ditetapkan. Mereka adalah TB. AS sebagai pengurus salah satu Ponpes yang menerima bantuan hibah. Kemudian AG yang berprofesi sebagai honorer di Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Provinsi Banten. Terakhir, ES sebagai pihak swasta.
ES dan TB. AS berperan sebagai koordinir uang yang dipotong dari Ponpes yang mendapat bantuan hibah dari Pemprov Banten. Kemudian, uang itu disetorkan kepada AG.
Kasi Penkum Kejati Banten, Ivan Herbon Siahaan mengatakan pemeriksaan terhadap penerima dana hibah masih terus berjalan. Hal itu bertujuan untuk mengungkap tuntas kasus yang dinilai telah mencoreng marwah Provinsi Banten.
“Kita masih (fokus) pesantren,” katanya saat ditemui di Kantor Kejati Banten, Senin (26/4/2021).
Ia menegaskan, aliran dana yang diterima tersangka AG masih dilakukan penyidikan. Sebab tidak menutup kemungkinan dana itu dibagikan kembali atau ada aktor yang sama seperti AG di Kesra.
“(Aliran dana) Belum, nanti kita cari lagi. Masih dalam proses penyidikan,” tegasnya. (son)