Keberadaan Tim Korsupgah KPK di Provinsi Banten Dinilai Gagal Total

INDOOPOSCO.ID – Keberadaan tim dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam melaksanakan tugas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) korupsi di wilayah Provinsi Banten dinilai gagal total.
Ini dibuktikan dengan mencuatnya dua kasus dugaan korupsi yang begitu besar di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten yang saat ini sedang ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.
Kedua kasus itu yakni kasus korupsi danah hibah untuk pondok pesantren (Ponpes) pada tahun 2020 dan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Malingping, Kabupaten Lebak.
Aktivis antikorupsi di Provinsi Banten, Uday Suhada menegaskan dengan terungkapnya dua kasus besar dugaan korupsi di lingkugan Pemprov Banten, menunjukkan bahwa keberadaan tim Korsupgah KPK di Banten telah gagal total.
“Dari perkara yg diungkapkan Kejati Banten, tidak nampak jejak positif hasil kerja KPK. Karenanya, pimpinan KPK harus segera melakukan evaluasi terhadap keberadaan tim KPK di Banten,” ujar Uday Suhada, Minggu (25/4/2021).
Hal senada ditegaskan Wakil Sekretaris Bidang (Wasekbid) Eksternal Badan Koordinasi (Badko) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabeka)-Banten, Aliga Abdilah bahwa tim Korsupgah KPK telah gagal total melakukan supervisi di Provinsi Banten.