Nusantara

Kasus Hibah Ponpes, Pemprov Banten Dinilai Langgar Pergub

INDOPOSCO.ID – Kasus dugaan pemotongan dana hibah yang diberikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten untuk pondok pesantren (Ponpes) dinilai akibat kelalaian Pemprov Banten sendiri. Tidak hanya itu, penyaluran hibah untuk Ponpes tersebut dinilai telah melanggar aturan karena ada tahap dan syarat yang tidak dilakukan oleh Pemprov Banten.

Wakil Sekretaris Bidang (Wasekbid) Eksternal Badan Koordinasi (Badko) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabeka)-Banten, Aliga Abdilah, kepada INDOPOSCO.ID, Kamis (22/4/2021) menegaskan, munculnya kasus pemotongan dana hibah Ponpes dan adanya dugaan Ponpes fiktif, karena Pemprov Banten sendiri diduga melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) Banten Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD Provinsi Banten.

“Diduga ada prosedur yang dilanggar. Salah satunya, tidak adanya tim verifikator untuk mengecek lokasi dan memverifikasi, apakah Ponpes itu benar ada atau tidak. Padahal, dalam Pergub Banten Nomor 10 Tahun 2019 itu, persyaratannya sangat rigit sehingga tidak ada celah bagi pihak yang tidak bertanggungjawab untuk melakukan tindakan korupsi,” tegas Aliga.

Aliga mengatakan, Gubernur Banten Wahidin Halim telah mengakui ke sejumlah media bahwa ada celah yang dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab. Dikatakan Gubernur bahwa, tim verifikator hanya menerima data di kantor dan tidak melakukan pengecekan lokasi. Celah ini dimanfaatkan oleh oknum untuk memotong dana hibah.

“Jika benar tim verifikator tidak pernah ke lokasi, maka pemberian hibah ke Ponpes tidak hanya cacat prosedur tetapi juga melanggar hukum. Ini jelas-jelas Pemprov Banten melanggar Pergub Nomor 10 Tahun 2019 yang mereka susun sendiri. Kalau ada indikasi kelalaian dan tindakan melanggar hukum, maka konsekuensinya harus diproses secara hukum,” tegas Aliga.

Aliga menjelaskan, dalam Pergub Banten Nomor 10 Tahun 2019, khususnya pada Pasal 8 ayat 2 diatur mengenai evaluasi terhadap permohonan hibah. Sebanyak lima poin evaluasi yang harus dilakukan sebelum dana hibah itu disetujui atau disalurkan yakni memverifikasi persyaratan administratif, mengecek kesesuaian permohonan hibah dengan program dan kegiatan dalam rangka mendukung penyelenggaraan pemerintahan, melakukan survei lokasi, dan mengkaji kelayakan besaran uang yang akan direkomendasikan untuk dihibahkan.

“Yang terakhir, kalau hibahnya dalam bentuk barang maka yang dilakukan adalah mengkaji kelayakan jenis dan jumlah barang/jasa yang akan direkomendasikan untuk dihibahkan dan sebagai bahan penyusunan kegiatan/program,” ujarnya.

Menurut Aliga, dalam Pergub Nomor 10 Tahun 2019, jelas diatur bahwa survei lokasi itu hal yang wajib dilakukan, sebagai salah satu langkah evaluasi, sebelum permohonan hibah itu disetujui atau tidak.

“Ini jelas-jelas kelalaian Pemprov Banten sendiri dalam hal ini Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menangani hibah Ponpes. Hibah Ponpes ini ditangani oleh Biro Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemprov Banten. Karena itu, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten harus memeriksa para pejabat Biro Kesra yang diduga terlibat,” tegasnya.

Untuk diketahui, Pemprov Banten pada tahun 2020 lalu menyalurkan hibah ke Ponpes di seluruh wilayah Provinsi Banten dengan nilai totalnya mencapai Rp 117 miliar. Diduga, dana hibah ini tidak diterima utuh oleh pihak Ponpes karena telah dipotong oleh sejumlah oknum yang tidak bertanggungjawab.

Kasus dugaan pemotongan dana hibah Ponpes ini sedang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten. Penyidik Kejati Banten telah menetapkan seorang tersangka dalam kasus ini yakni ES yang berasal dari Pandeglang dan berprofesi swasta. (dam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button