Nusantara

727 Kendaraan di Banten Kena Tilang ELTLE selama Dua Pekan

INDOPOSCO.ID – Sebanyak 727 kendaraan pelanggar lalulintas (Lalin) di Kota Serang, Banten terkena tilang melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang diberlakukan selama dua pekan terakhir.

Sisitem tilang elektronik ini diketahui mulai diberlakukan oleh Polda Banten sejak 1 April 2021. Sejauh ini, baru tiga lokasi yang diberlakukan tilang ETLE yakni di lampu merah Ciceri, Pisangmas dan Sumur Pecung, Kota Serang.

Kasubdit Gakkum Polda Banten AKBP Hamdani mengatakan, selama dua pekan ini tercatat suudah ada 727 pelanggar Lalin. Pelanggar didominasi oleh kendaraan roda mpat atau mobil.

“Alhamdulillah berjalan lancar.. Secara keseluruhan dari tangal 1 sampai 14 yang sudah capture ada pelanggaran 727 pealanggar,” katanya saat dihubungi, Kamis (15/4/2021).

Ia menerangkan, kendaraan roda empat mayoritas belum patuh menggunakan sabuk pengaman. Sedangkan 80 pelanggar roda dua (motor) kebanyakan melanggar dengan melewati marka jalan dan tidak pakai helm.

“Masih sabuk pengamanan yang dominan. Ya paling sepeda motor melanggar rambu-rambu sekitar 80 yang melanggar. Sepeda motor itu melewati marka, berada di jalur lain termasuk tidak menggunakan helm sekitar 10 lebih,” terangnya.

Sejauh ini, para pelanggar menyadari telah melakukan kesalahannya dengan mengkonfirmasi surat yang dilayangkan Gakkum Polda Banten. Dari 727 pelanggar, sebanyak 103 pelanggar yang telah membayar denda.

“Yang sudah konfirmsi 83, yang melui web 64, yang sudah bayar 103. Sudah bayar denda dan sudah sidang,” jelasnya.

Ia menuturkan, masih terdapat pelanggar yang belum mengerti cara konfirmasi surat tilang melalui web. Sehingga, mereka datang ke pos pemantauan ETLE untuk meminta kejelasan. Namun secara umum, masyarakat sudah mulai sadar berlalulintas dengan pengawasan ETLE.

“Banyak yang konfirmasi mengaku kesalahan dan langsung ditilang. Ada juga yang datang ke kantor karena tidak ngerti menggunakan web dan langsung konfirmasi,” tuturnya. (son)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button