Tarawih Tak Dilarang, Pemkot Serang Batasi Ceramah di Bulan Ramadan Cuma 15 Menit

INDOPOSCO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang tidak melarang kegiatan salat tarawih berjamaah di masjid. Hanya saja, pelaksanaannya wajib menegakan protokol kesehatan (Prokes) dan mengurangi 50 persen dari kapasitas ruangan.
Hal itu diungkapkan Wali Kota Serang Syafrudin usai melakukan rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Pusat Pemerintah Kota (Puspemkot) Serang, Senin (12/4/2021).
“Kota Serang dibolehkan melaksanakan ibadah tawaih, tadarus, perayaan idul fitri,” katanya.
Ia menerangkan, Kota Serang boleh menggelar tarawih berjamaah karena tidak berada dalam zona merah penyebaran Covid-19.
“Kalau kita tidak termasuk itu. Jadi ada beberapa kabupaten/kota yang tidak boleh karena zona merah, kita tidak termasuk itu, kita termasuk yang boleh,” terangnya.
Pria yang kerap disapa Kang Syaf itu menyebutkan, ceramah, tausiyah keagamaan dan sejeninya pada saat bulan suci ramadan diperbolehkan, namun dibatasi waktu selama 15 menit dan kapasitasnya dikurangi 50 persen.
Pihaknya menghimbau agar masyarakat mematuhi anjuran Pemkot Serang. Sebab, hal itu sebagai upaya mencegah penularan Covid-19. Sehingga kasus terkonfirmasi positif tidak bertambah saat ramadan.
“Pengajian, ceramah, kultum, tausiyah, ini cuma waktunya dibatasi 15 menit. Perihal nuzulul Qur’an dilaksanakan dengan audiens paling banyak 50 persen dari kapasitas,” jelasnya. (son)