Polda Banten Gagalkan Penyelundupan 12.117 Ekor Benih Lobster

INDOPOSCO.ID – Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten, berhasil menggagalkan penyelundupan 12.117 ekor benih lobster.Selain mengamankan barang bukti, polisi menangkap pelaku berinisial US, 48, warga Desa Malingping Utara, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak.
Ditreskrimsus Polda Banten Kombes Pol Joko Sumarno, mengatakan pelaku tersebut berinisial US (48). Tersangka ditangkap saat hendak menyelundupkan 12.117 ekor benih lobster.
“Dari pelaku kita amankan benih lobster yang berjumlah 12.117 ekor yang terdiri dari 12.001 ekor benih lobster jenis Pasir dan 116 ekor jenis Mutiara,” ujar Joko Sumarno, Jumat (9/4/2021).
Joko menambahkan, pelaku dalam melakukan penjualan benih lobster tidak mengantongi izin sesuai dengan undang-undang yang berlaku. “Semestinya yang bersangkutan mendapat lisensi. Apabila melakukan kegiatan ini harus mendapat izin dari kementerian dan sebagainya,” ujar Joko.
Joko menyebut, pelaku ini membandrol satu ekor benih lobster dengan harga puluhan ribu rupiah. “Jika dihitung di pasaran harganya kurang lebih Rp 60 ribu per ekor, dan jumlah bibit lopster ini sebanyak 12 ribu ekor lebih. Maka Polda Banten berhasil mencegah kerugian negara sebesar Rp 720 Juta,” jelas Joko.
Joko Sumarno menambahkan, untuk bibit lobster yang sudah disita tersebut akan dilepas bersama tim dari Loka Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (PSPL) Serang, di Pantai Caringin untuk menjaga ekosistem lobster di laut lepas.
Sementara itu, Pelaksana Koordinator Pengawasan, Pengendalian dan Informasi (Wasdalin) Merak, Muklasin mengatakan, tindak pidana yang dilakukan pelaku melanggar UU Perikanan. Nantinya untuk benih lobster yang diamankan akan dilepas liarkan ke alam laut.
“Kami mengucapkan terima kasih atas dedikasi Polda Banten memberantas penjualan benih lobster secara ilegal. Kami juga bersama tim dari Polda Banten akan lepasliarkan kembali benih lobster tersebut ke laut,” ujar Muklasin (dam)