Nusantara

Polda Aceh Bidik Tiga Tersangka Kasus Pengadaan Sapi Senilai Rp3,4 Miliar

INDOPOSCO.ID – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh membidik tiga tersangka kasus pengadaan sapi dengan nilai Rp3,4 miliar di Dinas Peternakan Provinsi Aceh.

“Pengusutan kasus pengadaan sapi ini sudah kami tingkatkan ke penyidikan, ada lebih dari tiga tersangka yang akan dibidik,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh Kombes Margiyanta seperti dikutip Antara, Kamis (1/4/2021).

Margiyanta mengatakan penetapan tersangka belum dilakukan. Para tersangka ditetapkan setelah penyidik mengantongi bukti-bukti terkait pengadaan sapi milik Pemerintah Aceh tersebut. “Untuk mengumpulkan bukti dan keterangan, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh akan ke Bekasi, Jawa Barat, Banyuwangi, Jawa Timur, serta Bali,” kata Margiyanta.

Dia mengatakan sebelumnya penyidik juga sudah mendatangi lokasi pengadaan sapi di Pulau Jawa saat penyelidikan. Kepergian penyidik ke Bekasi, Banyuwangi, dan Bali, tersebut dalam proses penyidikan.

“Setelah alat bukti sudah dikantongi nanti, kami langsung menetapkan para tersangkanya. Tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan tersangka mulai pengadaan hingga penempatan sapi,” katanya.

Sebelumnya, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh meningkatkan pengusutan dugaan korupsi pengadaan sapi di Dinas Peternakan Aceh Rp3,4 miliar ke tahap penyidikan.

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy mengatakan peningkatan penanganan perkara ke tahap penyidikan tersebut setelah penyidik merampungkan hasil penyelidikan. “Dengan ditingkatkannya status penanganan perkaranya ke penyidikan, maka akan ada tersangkanya. Namun, penyidik belum menetapkan tersangka. Penyidik sedang mengumpulkan keterangan dan alat bukti,” kata Winardy.

Winardy mengatakan pengadaan di Dinas Kesehatan Hewan dan Peternakan Aceh tersebut dianggarkan pada 2017. Jumlah anggarannya lebih dari Rp3,4 miliar. Penyidik sudah memeriksa 28 saksi dalam kasus tersebut.

“Saat ini, proses pemeriksaan para pihak terkait terus berlangsung serta pengumpulan alat bukti. Jika penyidik menemukan dua alat bukti, maka akan diadakan gelar perkara penetapan tersangka,” kata Winardy.

Menyangkut kerugian negara, perwira menengah Polri tersebut mengatakan sedang dalam proses penghitungan auditor Badan Pengawas Keuangan Pembangunan (BPKP). Kasus pengadaan sapi di unit pelaksana teknis daerah (UPTD) Dinas Peternakan Aceh mencuat ke publik pada Juni 2020. Saat itu ditemukan ratusan sapi dari pengadaan tersebut kondisinya kurus. Padahal, anggaran untuk ratusan sapi di UPTD tersebut mencapai miliaran rupiah. (wib)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button