Delapan Polsek di Polda Banten Tidak Lakukan Penyidikan Lagi

INDOPOSCO.ID – Sebanyak delapan Kepolisian Sektor (Polsek) di wilayah hukum Polda Banten tidak akan melakukan tugas penyidikan. Mereka hanya fokus pada tugas pelayanan terhadap masyarakat.
Hal ini mengacu pada Surat Keputusan (SK) Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Nomor Kep/613/III/2021 tentang Penunjukan Kepolisian Sektor Hanya untuk Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) pada Daerah Tertentu (Tidak Melakukan Penyidikan).
“Keputusan ini adalah tindak lanjut program prioritas Kapolri Jenderal Sigit yang disampaikan pada commander wish pada tanggal 28 Januari 2021,” ujar Kabid Humas Polda Banten Kombes Edy Sumardi, Rabu (31/3/2021)
Edy Sumardi menjelaskan berdasarkan SK Kapolri tersebut di seluruh Indonesia, ada sebanyak 1.062 polsek yang tidak melaksanakan tugas penyidikan, namun hanya fokus kepada pemeliharaan kamtibmas.
“Nah, untuk wilayah hukum Polda Banten, yang tidak melakukan penyidikan sebanyak 8 polsek,” ujarnya.
Edy mengungkapkan, untuk Polres Serang yaitu Polsek Pontang dan Polsek Tirtayasa. Selanjutnya, Polres Cilegon yaitu Polsek Kawasan Pelabuhan Banten dan Polsek Kawasan Pelabuhan Merak.
Kemudian, Polres Lebak yaitu Polsek Sobang, Polsek Muncang dan Polsek Leuwidamar. Terakhir, Polres Pandeglang yaitu Polsek Angsana.
“Polsek yang tidak melakukan tugas penyidikan, akan mengutamakan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas) seperti pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli (turjawali). Tidak hanya itu, tetapi juga tugas melakukan sambang dialogis ke masyarakat, memberikan imbauan, deteksi dini kejahatan, kegiatan preventif dan preemtif lainnya serta melakukan tindakan pertama tempat kejadian perkara (TPTKP),” jelas Edy.
Edy menjelaskan, penentuan delapan polsek yang tidak melakukan tugas penyidikan di Banten berdasarkan beberapa kriteria. Beberapa di antaranya, dilihat dari jarak tempuhnya dekat dengan polres, dilihat dari rata-rata jumlah tindak pidana yang terjadi di polsek tidak lebih dari 10 kasus per tahunnya.
“Waktu tempuh dari Polsek ke Polres maksimal 1 (satu) jam dengan kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat. Selanjutnya untuk teknis pelaksanaan proses tindak pidana kejahatan di polsek tersebut akan diatur melalui petunjuk dan arahan (jukrah) Kapolri yang masih dalam proses,” pungkasnya. (dam)