Nusantara

Sabu-Sabu dengan Modus Kemasan Permen Kopiko Dibongkar BNNP Banten

INDOPOSCO.ID – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten membongkar modus penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 489,2 gram dengan dikemas di bungkus permen kopiko. Pelaku berinisial AN (58) asal Aceh.

Kepala BNNP Banten Brigjen Hendri Marpaung mengatakan, pelaku ditangkap pada 18 Maret 2021 disebuah rumah makan di Merak, Kota Cilegon. Penangkapan dilakukan berawal dari sebuah informasi masyarakat akan ada pengiriman sabu dari Aceh menuju Jakarta.

“Berawal dari informasi bahwasanya akan ada orang yang akan membawa narkotika jenis sabu dari Aceh menuju Jakarta. Petugas melakukan penyelidikan dan menangkapnya pada saat makan di rumah makan padang di Merak,” katanya saat ekspose, Jumat (26/3/2021).

Saat dilakukan penggeledahan terhadap barang bawaannya, petugas menemukan barang bukti sabu yang dibungkus dari plastik bekas pembungkus permen merk kopiko berbentuk persegi panjang.

“Modus menggunakan darat dengan membawa tas dibungkus permen kopiko dan dibungkus dalam celana,” ungkapnya.

Kemudian, pelaku dibawa ke BNNP untuk dilakukan pengembangan jaringan penerima dan pemesanan barang haram itu. Dari pengungkapan ini, dapat menyelamatkan 1957 orang generasi penerus bangsa.

“Pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 112 ayat 2 JO Pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35tahun 2009 tentang narkotika,” tegasnya. (son)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button