993 Unit Pengelolaan Ikan Mikro di Banten Belum Punya SKP

INDOPOSCO.ID – Sebanyak 993 Unit Pengelolaan Ikan (UPI) yang ada di wilayah Banten belum memiliki Sertifikat Kelayakan Pengelolaan (SKP). Pemahaman dan kesadaran masyarakat masih jadi kendala utama.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Eli Susianti mengatakan, pembuata SKP tidak dipungut biaya sepeserpun. Bagi para UPI, diwajibkan memiliki SKP sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KKP) nomor 17 tahun 2019.
Menurutnya, bagi pengelola yang memiliki SKP dapat memberikan kemudahan dalam mengembangkan usahanya. Biasanya, ritel akan memeriksa SKP dari produk yang di tawarkan pengelola.
“UPI skala mikro ada 1262, menengah 34, yang besar 27. Permasalahan yang kecil adalah kalau SIUP mereka sudah punya rata rata. Tapi yang SKP itu hanya ada 269 dari 1262 (UPI mikro),” katanya saat ditemui di kantornya, Kamis (25/3/2021).
Ia menerangkan, faktor utama pengelola tidak memiliki SKP adalah terkendala dengan persyaratan yang harus dipenuhi, seperti kepemilikan NPWP. Kemudian, pemahaman dan kesadaran dari manfaat SKP.
“Artinya dengan adanya SKP sudah dipastikan bahwa usaha ini sudah melalui standar dan proses produksi yang baik dan benar. Nah itu kewajiban moral, sehingga konsumen tidak dirugikan. Sebetulnya ada sisi ekonomisnya juga ketika kita punya SKP itu, maka pemasaranya kan boleh kemana-mana. Ada ritel khusus yang memang harus mensyaratkan itu,” terangnya.
Eli menyebutkan, pemerintah bisa menutup usaha UPI yang tidak memiliki SKP. Sebelum melakukan itu, pihaknya akan melakukan pendataan dan memberikan pemahaman. Hingga pada akhirnya tahun 2024 semua UPI memiliki SKP.
“Minimal meningkat di 2021 minimal menjadi 350 lah. Ketika ini tidak berhasil, kita akan berikan teguran lisan. Kemudian setelah teguran lisan nanti, kita akan lakukan pembataan atau pemblokiran usahanya, kemudian pemberian sanksi, setelah sanksi dicabut SIUP-nya. Kalau sudah dicabut SIUP berarti tidak bisa beroperasi lagi,” jelasnya. (son)