Hari Raya Nyepi, 201 Napi LP Kerobokan Bali Dapat Remisi

INDOPOSCO.ID – Sebesar 201 narapidana beragama Hindu yang berada di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIA Kerobokan Bali menerima remisi Hari Raya Nyepi Tahun Saka 1943.
Kepala Lapas Kelas IIA Kerobokan, Bali Fikri Jaya Soebing mengatakan, napi beragama Hindu yang mendapatkan remisi sebanyak 201 orang dari jumlah keseluruhan ada 410 orang di LP Kerobokan pada 2021.
”Dari 410 orang jumlah keseluruhan napi beragama Hindu, hanya 201 orang yang menerima remisi. Bagi napi yang belum mendapatkan remisi dikarenakan belum memenuhi persyaratan secara administrasi,” ujarnya saat dikonfirmasi di Badung, Bali, Sabtu (13/3/2021).
Adapun rincian narapidana yang menerima remisi, untuk penerima remisi khusus (RK) I atau pengurangan sebagian yaitu sebanyak 27 narapidana penerima remisi 15 hari, kemudian 158 narapidana menerima remisi 1 bulan dan 15 orang menerima remisi 1 bulan 15 hari.
Sedangkan satu orang narapidana remisi khusus II atau langsung bebas setelah menerima remisi satu bulan. Adapun narapidana yang menerima remisi ini dari perkara narkotika dan tindak pidana lainnya.
“Harapannya kepada mereka yang terima remisi, ya setelah kembali ke tengah-tengah masyarakat dan keluarganya Dapat menjadi warga yang baik dan ikut serta dalam membangun daerahnya serta yang terpenting tidak mengulangi lagi pelanggaran hukum,” tandas Fikri dilansir Antara.
Tercatat hingga saat ini jumlah tahanan maupun narapidana di dalam Lapas Kerobokan sebanyak 1.487 orang dengan kapasitas lapas 325 orang. Sementara itu, Kalapas mengatakan untuk proses pemberian asimilasi tetap dilakukan, namun pada waktu yang berbeda dengan pemberian remisi.
Dikatakannya, sebanyak 131 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan kelas IIA Kerobokan, Badung, Bali direncanakan akan menerima asimilasi sesuai dalam Permenkumham Nomor 32 Tahun 2020 sebagai pengganti Permenkumham Nom 10/2020. (aro)