Nusantara

Polisi Tangkap 19 Pemuda Viral Sajam di Banten, 4 Orang Tersangka

INDOPOSCO.ID – Polisis telah menetapkan empat tersangka atas kasus viralnya pemuda bawa motor sambil acungkan senjata tajam (sajam) yang memblokade perempatan lampu merah Ciceri, Kota Serang, Banten.

Dirkrimum Polda Banten Kombes Pol Martri Sonny mengatakan, ada 19 pemuda yang ditangkap atas aksinya yang mengacungkan sajam. Dari jumlah itu, empat di antaranya ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan 15 lainnya dikenakan Perda Nomor 1/2021 tentang penanggulangan Covid-19 di Banten.

“Tersangka itu, ada tiga orang yang terkait dengan kepemilikan senjata tajam. Kemudian satu terkait penghasutan, yaitu ketua geng motor tadi. Yang 15 lainnya terkait penanggulangan Covid-19 adanya Perda No 1/2021 di Banten,” katanya saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (8/3/2021).

Dari keempat tersangka itu, lanjut dia, E, D dan A dijerat Pasal 2 Undang-Undang 12 tahun tentang kepemimpinan sajam. Kemudian ketua geng motor All Start berinisial A, ditetapkan Pasal 160 tentang penghasutan.

“Jadi tiga orang ini pada saat melakukan penangkapan di rumahnya ditemukan empat jenis senjata tajam. Jadi empat sajam itu dua orang, satu orang lagi bawa tiga sajam. Makanya mereka kita tetapkan Pasal 2 UU 12 tahun tentang kepemimpinan sajam. Yang ditetapkan tersangka bawa sajam itu E, D, A. Sedangkan yang 160 ataupun penghasutan itu inisialnya A,” jelasnya.

Ia mengungkapkan, saat ini tim Kepolisian masih memburu pemuda yang telah teridentifikasi identitasnya. Mereka ada yang kabur ke Bogor dan Jakarta. Penangkapan dilakukan untuk memberikan efek jera kepada pelaku lainnya yang kerap membuat keonaran. Sehingga, masyarakat tidak merasakan cemas.

“Dari keterangan saksi ataupun yang kita amankan teridentifikasi 36 orang dari sekitar 50 sampai 70 orang. Sisanya masih kita lakukan pengejaran, penangkapan juga untuk efek jera kepada pelaku lainnya yang ingin mencoba. Masih diburu, anggota kita masih melakukan pengejaran ada yang lari ke Bogor, Jakarta,” terangnya. (son/yas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button