Headline

Antisipasi Libur Panjang, Anies Perpanjang Lagi PPKM Mikro

INDOPOSCO.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali memperpanjang masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro hingga 22 Maret 2021. Hal ini dilakukan untuk menekan angka penyebaran kasus Covid-19.

Perpanjangan tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 213/2021 terkait Perpanjangan Pemberlakuan Jangka Waktu dan Pembatasan Aktivitas Luar Rumah.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengimbau seluruh warga untuk tetap berada di rumah serta menahan diri untuk berpergian ke luar kota, terutama saat libur panjang akhir pekan.

Berita Terkait

“Dari pertengahan minggu ini hingga akhir pekan, kita ada libur panjang perayaan keagamaan, yakni Isra’ Mi’raj dan Nyepi. Sebaiknya, kita semua jangan bepergian ke luar kota, tahan diri untuk tidak mengunjungi tempat-tempat keramaian, dan sebisanya di rumah saja bila tidak ada keperluan esensial. Ini penting untuk menjaga kasus aktif tidak terus bertambah,” ujar Anies dalam keterangannya, Senin (8/3/2021).

Selain itu, Anies juga mengingatkan seluruh masyarakat untuk tetap waspada dan disiplin 3M (memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, dan menjaga jarak). Sementara pihaknya tetap akan meningkatkan kemampuan testing, tracing dan juga treatment (3T).

“Kemudian, kami di DKI terus berupaya konsisten menggalang koordinasi dan berkolaborasi dengan berbagai pihak untuk meningkatkan ketersediaan kapasitas tempat ICU dan tempat isolasi terkendali, yang di dalam ini hotel maupun wisma atlit. Keberadaan tempat isolasi tersebut sangat membantu untuk menekan penyebaran virus di Jakarta,” imbuhnya. (yah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button