Wali Kota Serang Tagih Dana Bagi Hasil ke Pemprov Banten

INDOPOSCO.ID – Wali Kota Serang Syafrudin meluapkan keluh kesahnya kepada Anggota DPRD Banten Dapil Kota Serang Encop Sopia, tentang utang Dana Bagi Hasil (DBH) Pemprov Banten senilai Rp 74 miliar yang tak kunjung ditransferkan.
Ia menerangkan, jumlah Rp74 miliar diketahui berdasarkan catatan dokumen transfer dari tahun 2019 sampai Desember 2020. Padahal, tahun ini Pemkot Serang devisit Rp80 miliar.
“Keluhan kota terutama DBH, pajak provinsi. Itu hak kami, sampai hari ini dari tahun 2019 itu sampai tahun 2020 itu Rp74 miliar yang belum terbayarkan. Kondisinya sudah enak, mudah-mudahan Pemprov segera mentransfer dana ini, karena kebutuhan Pemkot,” katanya saat ditemui Puspemkot Serang, Jumat (5/3/2021).
Untuk menagihnya, Pria yang kerap disapa Kang Syaf itu akan berkirim surat kepada Pemprov Banten. Hal itu dilakukan agar program di Pemkot Serang berjalan dengan lancar.
“Rencananya akan dikirim surat, paling lambat itu Senin (8/3). Kepala BPKAD sudah membuat, tinggal saya tandatangani. Ya kita kan devisitnya Rp80 miliar. Paling tidak untuk menurup devisitlah,” ungkapnya.
Senada dengan Kepala BPKAD Kota Serang Wachyu Budi Kristiawan. Menurutnya, secara resmi Pemprov Banten belum menunjukan keharusannya dalam membayar DBH. Namun berdasarkan catatan transfer dan Surat Keputusan (SK), terdapat selisih angka Rp74 miliar lebih yang belum terbayarkan.
“Kami belum konsolidasi dengan provinsi. Kami mendapat hitungan itu berdasarkan transfer yang masuk dan SK yang kami dapatkan gitu. Meskipun secara resmi belum pernah, kami dapatnya segini loh, itu belum pernah. Jadi bagaimana caranya kami dapatkan sumber dokumen, kami lakukan perhitungan kurang bayar dan seterusnya dari tahun 2019 sampai 2020, kita anggap sebagai piutang, di catatan Rp74 miliar lebih sedikit,” paparnya.
Untuk pelaporan keuangan nanti, kata Wachyu, harus terkoordinasi antara hutang yang diakui Pemprov Banten dan yang belum diterima oleh kota dan kabupaten.
“Jadi harus terkoordinasi antara pelaporan keuangan Pemprov sama laporan keuangan Pemkot itu nyambung. Berapa hutang yang diakui provinsi itu harus sama dengan piutang yang dipunyai oleh kabupaten, kota,” jelasnya.
Sementara itu, Anggota DPRD Provinsi Banten Encop Sopia menerangkan, secara keseluruhan keluhan Pemkot Serang akan disampaikan kepada Pemprov Banten. Namun yang lebih menonjol, terkait DBH yang belum terbayarkan Rp74 miliar dan Bantuan Keuangan (Bankeu) senilai Rp40 miliar.
“Totalnya itu kalau saya tidak salah menangkap dari 2020 sampai 2021, sekitaran Rp74 miliaran dan masih mengendap di Bank Banten itu termasuk. Belum lagi bantuan di 2021 sekitaran Rp40 miliar. Jadi totalnya Rp110 miliar di 2021,” terangnya.
Menurutnya, salah satu faktor kesulitan Pemprov Banten dalam membayar DBH, ada dana yang mengendap di Bank Banten. Semoga setelah dijembatani, segala yang menjadi keluhan Pemkot Serang dapat terselesaikan dengan cepat.
“Iya dana yang mulai dari 2019 yang masih menjadi piutang ya, kemudian di 2021 juga anggarannya masih dalam ketelatan. Kita kemarin tahu bersama ada persoalan Bank Banten itu. Mudah-mudahan terselesaikan. Dari Dapil Kota Serang ikut mengawal,” harapnya. (Son)