Residivis Pengedar Obat Terlarang Diringkus

INDOPOSCO.ID – Seakan tak pernah kapok tidur dibalik sel tahanan, AS (30) warga Kelurahan Cipare, Kota Serang diringkus Polres Serang Kota karena kedapatan menjual obat terlarang.
Kasat Resnarkoba Polres Serang Kota AKP Shilton mengatakan, tersangka ditangkap di kontrakannya di Komplek Makmur Jaya, Kelurahan Drangong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang saat sedang menunggu kiriman paket obat keras dari bandar. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti 296 butir obat jenis tramadol.
“Sesuai informasi warga, tersangka AS berhasil diamankan di tempat kontrakannya dan menemukan 4 lempeng obat keras jenis tramadol yang disembunyikan di bawah karpet,” katanya kepada INDOPOSCO.ID, Senin (1/3/2021).
AKP Shilton menjelaskan, saat tim melakukan pengembangan, rekan tersangka datang dengan tujuan memberikan paket yang diambilnya dari jasa pengiriman.
Kemudian, tersangka bersama rekannya digelandang ke Mapolres Serang. Pada saat itu, rekan tersangka mengaku tidak tahu isi dalam paket itu merupakan obat terlarang. Akhirnya, pengambil paket itu dibebaskan lantaran tidak terbukti terlibat dalam pengedaran obat keras.
“Tersangka berikut temannya serta barang bukti diamankan ke Mapolres untuk diperiksa. Dalam pemeriksaan, rekan tersangka dipulangkan karena tidak terlibat dalam kasus ini. Dia hanya menerima upah dari AS untuk mengambil paket yang diberitahu isinya pernak-pernik,” jelasnya.
Saat diintrogasi, tersangka mengaku mendapatkan obat keras tersebut dari seseorang yang dibeli secara online. Barang pesanan kemudian dikirim melalui perusahaan jasa pengiriman setelah tersangka mentransfer.
“Jadi antara tersangka dengan si penjual obat tidak saling mengenal karena pembelian dan transaksi tidak dilakukan secara langsung. Tersangka AS mengaku sudah 5 kali menjalani bisnis ilegal ini,” terangnya. (son)