Bongkar Jaringan Obat Terlarang, Polisi Sita Ribuan Butir Obat dan Uang Hasil Penjualan

INDOPOSCO.ID – Modus perdagangan obat terlarang kian berani.
Kapolsek Metro Sawah Besar, Kompol Rahmat Himawan, mengungkapkan bahwa sebuah toko kelontong di kawasan Sawah Besar, Jakarta Pusat, dibongkar polisi karena diduga digunakan untuk peredaran obat terlarang.
Menurutnya, pengungkapan ini berawal dari aduan masyarakat terkait peredaran obat golongan G di toko tersebut.
“Informasi laporan masyarakat, unit reserse melakukan observasi di lokasi dan mendapati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan,” katanya kepada awak media Kamis (30/1/2025).
“Setelah penggeledahan, ditemukan ribuan butir obat golongan G disimpan di dalam toko,” imbuhnya.
Kompol Rahmat menegaskan, polisi menyita ribuan butir obat terlarang, antara lain 1.175 butir Eksimer, 235 butir Tramadol, 105 butir Trihexyphenidyl, dan 65 butir Aprazolam, serta uang Rp1.000.000 dan 1 unit iPhone 13.
“Tersangka AZH kini ditahan di Polsek Sawah Besar dan dijerat Pasal 425 dan Pasal 429 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara dan/atau denda Rp5 miliar,” ucapnya.
Ia pun mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika atau obat ilegal.
“Masyarakat diimbau lebih waspada dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka,” pungkasnya. (fer)