Nusantara

Polda Sulut Gagalkan Pengiriman 8 Ribu Liter Lebih Miras Cap Tikus ke Papua

INDOPOSCO.ID – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Utara (Sulut) menggagalkan pengiriman sekitar 8.280 liter minuman keras tradisional jenis Cap Tikus ke Manokwari, Papua Barat.

Kepala Bidang Humas Polda Sulut Kombes Jules Abraham Abast saat memberikan keterangan pers, di Manado, Jumat (19/2/2021), menyatakan kasus ini diungkap dengan tempat kejadian perkara pada ruas jalan Belang-Ratatotok, Desa Borgo Kecamatan Belang, Kabupaten Minahasa Tenggara.

“Modus operandi yang dilakukan, yaitu pelaku membeli, mengangkut dan mengirimkan keluar daerah untuk dijual atau diedarkan kembali minuman keras beralkohol Cap Tikus tanpa izin,” kata Abast, didampingi Direktur Resnarkoba Kombes Indra Lutrianto Amstono seperti dikutip Antara.

Dia menyatakan pengungkapan kasus ini berdasarkan informasi masyarakat tentang adanya mobil pengangkut minuman keras Cap Tikus dengan tujuan dermaga Pelabuhan Desa Basaan, Minahasa Tenggara. Minuman keras ini akan dikirim dengan tujuan ke Manokwari, Papua Barat menggunakan kapal laut.

Informasi tersebut segera ditindaklanjuti, dan anggota Subdit III Ditresnarkoba Polda Sulut segera berangkat ke lokasi. Dia mengatakan pada saat di jalan Raya Ratahan-Kotamobagu, tepatnya di Desa Borgo, Kecamatan Belang, Minahasa Tenggara, petugas mengamankan dua buah kendaraan dan dilakukan pemeriksaan.

Pada mobil pertama jenis truk dengan nomor polisi DB 8076 QE yang dikemudikan RS, mengangkut minuman keras Cap Tikus sebanyak 363 galon atau sekitar 7.260 liter. Kemudian pada mobil kedua jenis pick up dikemudikan RM, mengangkut minuman keras Cap Tikus sebanyak 51 galon atau sekitar 1.020 liter. Pengemudi beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polda Sulut untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Hasil pemeriksaan yang dilakukan, mendapatkan keterangan pemilik minuman keras Cap Tikus sebanyak 414 galon atau 8.280 liter tersebut adalah UG alias M (28), warga Silian Raya, Minahasa Tenggara. “Pemilik UG alias M ini telah ditetapkan sebagai tersangka,” katanya pula.

Ia menambahkan dari hasil pemeriksaan dan interogasi dilakukan, Cap Tikus itu akan dikirim ke Manokwari, Papua Barat dengan kapal laut, kepada seorang lelaki, berinsial OKO.

Direktur Reserse Narkoba Kombes Indra Lutrianto Amstono mengatakan terkait dengan kasus ini akan diterapkan Perda Nomor 4 Tahun 2014 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol dengan ancamannya hukuman tiga bulan. “Tersangka baru kali ini ditangkap,” kata dia lagi. (wib)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button