Sipir Gagalkan Penyelundupan Sabu ke dalam Rutan Banda Aceh

INDOPOSCO.ID – Petugas Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Banda Aceh menemukan benda yang diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 1 gr di Blok B rutan tersebut, Minggu (14/2/21) sekitar pukul 22.01WIB.
Menurut Kadiv Pemasyarakatan Aceh, Nirhono Jatmokoadi, Senin (15/2/2021), paket tersebut ditemukan oleh petugas jaga yang bertugas di hunian Blok B ketika sedang berpatroli.
“Saat itu petugas mendengar suara benda jatuh, ketika petugas mengecek ditemukan plastik yang berisi batu dan benda yang diduga Narkotika (sabu-sabu),” katanya.
Kemudian benda ini langsung diamankan dan diserahkan kepada Polresta Banda Aceh untuk ditindaklanjuti.
“Kasusnya sudah diserahkan ke Polresta Banda Aceh untuk penyelidikan lebih lanjut. Kami siap membantu polisi menyelidiki asal-usul benda haram tersebut,” katanya. (gin)