Nusantara

Hakim PN Depok Vonis Ringan Tiga Bandar Ganja

INDOPOSCO.ID – Meski pasal yang dikenakan berbeda, namun majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) menjatuhkan putusan lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Depok terhadap tiga terdakwa perkara ganja yang beratnya melebihi satu kilogram.

Majelis hakim PN Depok yang diketuai Eko Julianto dengan anggota Divo Ardianto dan Nugraha Medica Prakasa menyatakan, terdakwa I Hendri alias Cupes, terdakwa II Yose alias Ambon, dan terdakwa III Yusuf Wahyudi alias Jamet terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak melakukan pemufakatan jahat menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I yang dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi satu kilogram sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing tujuh tahun dan enam bulan serta pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti pidana kurungan selama tiga bulan,” ucap Eko dalam pembacaan putusan, Senin (8/2/2021).

“Menyatakan barang bukti berupa 37 bungkus kertas warna coklat berisikan ganja dengan berat netto akhir 1.066,376 gram, satu buah kotak kardus di dalamnya terdapat 13 bungkus kertas warna coklat berisikan ganja dengan berat netto akhir 417,55 gram, satu buah timbangan digital warna putih, satu buah hp merk xiaomi S2 warna grey, satu buah hp merk Iphone 4s warna hitam, dirampas untuk dimusnahkan,” imbuh Eko.

Sedangkan satu unit sepeda motor Yamaha fino warna merah hitam dengan no.pol B 3887 EHB, uang tunai sebesar Rp 150.000, dirampas untuk negara.

Sebelumnya, JPU Ivan Rinaldi menyatakan, para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 111 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Hendri alias Cupes, terdakwa II Yose alias Ambon dan terdakwa III Yusuf Wahyudi alias Jamet dengan pidana penjara masing-masing selama 8 (delapan) tahun penjara dikurangi selama para terdakwa berada dalam tahanan dan denda Rp 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) subsidair tiga bulan penjara,” kata JPU Ivan, Senin (18/1/2021).

Penangkapan ketiganya bermula pada Senin, 6 Juli 2020 sekira pukul 23.00 Wib terdakwa I Hendri alias Cupes, terdakwa II Yose alias Ambon dan terdakwa III Yusuf Wahyudi alias Jamet diamankan anggota kepolisian di sebuah rumah kontrakan di Gang Damai Kelurahan Bojong Pondok Terong, Kecamatan Cipayung, Kota Depok.

Berawal saat anggota kepolisian mengamankan Malik Abdul Azis dan Indri alias Petonk (berkas perkara terpisah). Dari pengakuan keduanya diketahui, bahwa narkotika jenis ganja yang didapati dari mereka itu berasal dari Jose.

Kemudian dilakukan pengembangan dan akhirnya Jose berhasil diamankan saat sedang duduk di atas sepeda motor Yamaha Fino. Saat digeledah, ditemukan satu unit HP merk Xiomi di genggaman tangan Jose dan uang sebesar Rp 150 Ribu yang rencananya akan dibelikan shabu sesuai arahan Hendri.

Berdasarkan informasi dari Jose, anggota kepolisian langsung menuju ke Gang Damai, Kelurahan Cipayung, Kecamatan Cipayung, Kota Depok, untuk melakukan penangkapan terhadap Hendri. Saat dilakukan penggeledahan pada badan Hendri didapati, satu unit HP merk Iphone warna hitam di tangan sebelah kanan.

Kepada polisi, Hendri mengaku, menyimpan ganja di rumah kontrakan Yusuf di Kp Utan, Kelurahan Pondok Jaya, Kecamatan Cipayung, Kota Depok.

Atas informasi itu, Anggota Kepolisian selanjutnya mendatangi lokasi. Sesampainya, ditemukan 37 bungkus kertas warna coklat yang di dalamnya berisikan narkotika jenis ganja dan satu buah kardus warna coklat bertuliskan CITRA yang di dalamnya berisi 13 bungkus kertas panjang warna coklat yang berisikan ganja.

Semua barang bukti beserta Hendri, Jose dan Yusuf dibawa ke Polres Depok untuk pemeriksaan lebih lanjut. (ter)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button