Pedagang Kripik Pisang Dianiaya Pakai Tabung Gas Hingga Tewas di Denpasar
INDOPOSCO.ID – Polresta Denpasar membekuk pelaku pembunuhan terhadap seorang pedagang keripik pisang di sebuah indekos di Jalan Bypass Ngurah Rai, Denpasar Selatan Bali.
“Pelaku menganiaya korban dengan menggunakan tabung gas ukuran 3 kg, karena motifnya hutang piutang, di mana pelaku menagih hutang kepada korban bernama Sri Widayu sebesar Rp 515.000,” kata Kapolresta Denpasar Kombes Jansen Avitus Panjaitan seperti dikutip Antara, Sabtu (6/2/2021).
Ia mengatakan bahwa pelaku bernama Basori Arifin (24) memiliki hubungan sebagai rekan bisnis dengan korban. Adapun bentuk usahanya, yaitu korban berperan sebagai pedagang keripik pisang dan bahan baku pisang itu diperoleh dari pelaku. Sehingga ada transaksi hutang piutang sebesar Rp515 ribu.
“Setelah melakukan aksi penganiayaan, pelaku kabur ke luar Bali dan tindakannya sudah melukai orang dan pelaku saat itu tidak tahu korban sampai meninggal,” katanya.
Kapolresta mengatakan pelaku telah melakukan pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Untuk itu, pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP atau pasal 351 ayat (3) KUHP dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.