Kementerian PUPR Langsung Perbaiki Jalan Rusak di Rangkasbitung
INDOPOSCO.ID – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Wilayah VI PJN Banten I langsung bergerak cepat memperbaiki ruas jalan sepanjang by pass Soekarno Hatta, Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten, yang mengalami rusak parah sejak sebulan terakhir.
Kepastian akan diperbaikinya ruas jalan yang menjadi gerbang masuk ke Kota Rangkasbitung dan wisata budaya Baduy dari Pandeglang dan jalan nasional By Pass Soekarno Hatta ini disampaikan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) III Satker PJN Banten I, Sunarto.
“Sekarang sedang dilakukan perbaikan ruas jalan yang mengalami kerusakan di sepanjang by pass Soekarno Hatta,” terang Sunarto kepada INDOPOSCO.ID, Jumat (5/2/2021).
Menurut Sunarto, pola perbaikan yang akan dilakukan pihaknya adalah dengan cara penutupan lubang jalan atau patcihing oleh kontraktor yang mendapatkan paket pekerjaan tahun 2020 lalu.
“Perbaikannya masih tanggung jawab kontraktor yang lama, karena masih dalam masa pemeliharaan,” imbuhnya.
Ia menjelaskan, penutupan lubang jalan itu dilakukan, agar jalan tersebut layak dilalui oleh kendaraan dan menghindari terjadinya kecelakaan lalu lintas akibat jalan rusak sebagaimana dikeluhkan oleh masyarakat selama ini. “Sekarang kami lakukan penutupan lubang jalan dengan aspal atau patching, agar jalan itu layak dilalui oleh kendaraan,” cetusnya.
Menyikapi kerusakan sejumlah ruas jalan nasional di Provinsi Banten, Ketua Presidium Indonesia Traffic Watch (ITW) Edison Siahaan kepada INDOPOSCO.ID mengatakan, korban kecelakaan lalu lintas akibat jalan rusak dapat menuntut pidana maupun perdata kepada pemerintah.
“Pemerintah tidak boleh menunda perbaikan jalan yang rusak dengan alasan anggaran belum turun atau alasan lainnya, karena bisa menggunakan dana preservasi yang sudah diatur dalam UU Nomor 22 tahun 2009,” ujar Edison Siahaan,Jumat (5/2/2021).
Menurutnya, selain bertanggung jawab terhadap korban kecelakaan akibat jalan rusak, pemerintah yang bertanggung jawab di bidang sarana prasarana jalan juga wajib membuat tanda atau isyarat di sekitar jalan yang rusak maupun yang sedang dalam perbaikan.
“Pemerintah pusat hingga daerah harus memahami bahwa lalu lintas itu merupakan urat nadi kehidupan. Maka, pemerintah wajib mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, kelancaran lalu lintas,” tuturnya. (Yas)