Nusantara
Bea Cukai Pangkalpinang Musnahkan 3,9 Juta Batang Rokok Ilegal senilai Rp3,9 Miliar
INDOPOSCO.ID – Bea Cukai Pangkalpinang memusnahkan 195.637 bungkus rokok ilegal dengan total 3.912.740 batang yang merupakan hasil cegahan periode 2020.
Kepala Kantor Bea Cukai Pangkalpinang, Yetty Yulianty mengungkapkan, jutaan batang rokok yang dimusnahkan tersebut diperkirakan senilai Rp3.961.897.800.
“Barang yang dimusnahkan merupakan rokok ilegal yang berasal dari penindakan pada November 2019 sampai Agustus 2020 dengan jumlah 47 kali penindakan,” kata dia, pada kegiatan pemusnahan di Komplek Bea Cukai Pasir Garam, Pangkalpinang, Rabu (3/2/2021).
Yetty menyebutkan, jutaan rokok ilegal yang dimusnahkan ini diperkirakan senilai Rp3,9 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp1,7 miliar.