Nusantara

Tim Kejaksaan Tangkap Mantan Pegawai Pajak yang Buron Sejak 8 Tahun

INDOPOSCO.ID – Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta dan Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menangkap R Dharana Herlambang Parikesit, terpidana kasus gratifikasi wajib pajak PT Kalimantan Steel.

Dharana ditangkap tim kejaksaan di Jalan Tanjung 28 Blok J No 12 RT7 RW2 Tanjung Barat, Jagakarsa, Jakarta Selatan setelah buron selama 8 tahun.

Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta Ashari Syam membenarkan kasus penangkapan tersebut.

“Benar, Tim Kejati DKI Jakarta dan Tim Intelijen Kejagung berhasil menangkap Dharana, terpidana kasus korupsi wajib pajak saat masih menjabat sebagai pemeriksa pajak wilayah Pontianak, “kata Ashari melalui keterangan yang diterima indoposco.id, Sabtu (30/1/2021).

Ashari mengatakan Dharana merupakan buronan Kejari Jakarta Pusat sejak tahun 2013. Saat itu, Dharana bersalah dalam kasus korupsi wajib pajak PT Kalimantan Steel. Dharana menerima uang sebesar Rp70 juta.

“Ia menerima gratifikasi sebesar Rp70 juta dari wajib pajak PT Kalimantan Steel yang ditransfer melalui rekening BCA oleh konsultan pajak pada saat ia menjabat sebagai Pemeriksa Pajak Wilayah Pontianak,” kata Ashari.

Dharana dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12B Ayat (1) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan hukuman Penjara selama 1 Th dan 6 Bln dan hukuman Denda sebesar Rp50 juta.

“Sebagaimana tertuang dalam Putusan Kasasi MA RI Nomor 2222.K/Pidsus/2012 Tgl 6 Januari 2013,” ungkap Ashari. (gin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button