Jasa Raharja Serahkan Bantuan Asuransi untuk Pilot Sriwijaya Air SJ182

INDOPOSCO.ID – PT Jasa Raharja memberikan santunan asuransi kepada keluarga korban pesawat Sriwijaya Air SJ182 yang telah berhasil diidentifikasi oleh tim Tim DVI Mabes Polri.
Total hari ini ada tiga orang yang diberikan bantuan oleh PT Jasa Raharja. Dua orang berasal dari Jawa Tengah dan satu orang dari Jawa Barat.
“Setiap korban meninggal dunia memperoleh santunan sebagai bentuk Perlindungan Dasar Pemerintah sebesar Rp.50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No. 15 Tahun 2017,” kata Kepala Cabang Utama Jawa Barat Hendri Afrizal, Sabtu (30/1/2021).
Jasa Raharja, lanjut Hendri, langsung menghubungi dan mengunjungi kembali keluarga korban untuk mengkomunikasikan persiapan penyerahan santunan kepada ahli waris korban.
Ia mengatakan, penyerahan santunan dilakukan secara simbolis kepada Istri Pilot Sriwijaya Air SJ182 Captain Afwan RZ di Perum Bumi Cibinong Endah Blok A3 Cibinong, Kabupaten Bogor.
“Kami keluarga besar PT Jasa Raharja mengucapkan turut berduka cita yang sedalam-dalamnya kepada keluarga korban atas musibah kecelakaan pesawat Sriwijaya Air SJ182,” ungkapnya.
Handri menuturkan penyelesaian santunan asuransi dari Jasa Raharja dilaksanakan kurang dari 24 jam sejak pengumuman teridentifikasi oleh Tim DVI Polri.
Ia mengucapkan terima kasih atas kerja sama dan dukungan dari mitra terkait yaitu pihak maskapai Sriwijaya Air, Tim DVI Mabes Polri, Tim Basarnas, Tim Kementerian Perhubungan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dan Aparat Kecamatan.
“Termasuk juga keluarga korban serta pihak pihak lain yang membantu proses kelengkapan dokumen,” tuturnya.(arm)