Nusantara

BPN Banten Gencarkan Program Reforma Agraria Melalui Redistribusi Tanah

INDOPOSCO.ID – Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Naional (BPN) Provinsi Banten, melalui kantor Pertanahan Kabupaten Lebak menggencarkan program Reforma Agraria melalui redistribusi tanah. Yaitu, memberikan tanah secara cuma cuma kepada masyarakat atau penggarap yang berasal dari tanah terlantar hak guna usaha (HGU) sebuah perusahaan perkebunan.

Kepala kantor Pertanahan Kabupaten Lebak, Agus Sutrisno didampingi kepala seksi Hubungan Hukum Pertanahan (HHP) Mafrukhi menjelaskan, redistribusi tanah adalah aset tanah yang baru atau fresh land yang diberikan kepada masyarakat dari tanah terlantar seperti HGU yang tidak dimanfaatkan dan pelepasan tanah kawasan hutan.

Seperti yang dilalukan di Wawangkon Citorek, Banten Kidul, selama dua tahun berturut turut sebanyak 6.174 bidang di tanah tata batas kehutana Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS).

“Pada 2020 lalu kita bagikan tanah sebanyak 2.474 bidang berikut sertifikat yang ada di 5 desa di Citorek, dan tahun ini sebamyak 3.700 bidang masih di Citorek,” terang Agus, Selasa ((26/1/2021).

Menurut Agus, pembagian tanah terlantar bekas HGU atau tanah kehutanan melalui program redistribusi tanah tidak hanya di Citorek,namun juga di Kecamatan Banjarsari seluas 30 hektare bekas perkebunan PT Pertiwi Lestarai yang langsung dilakukan oleh kepala Kanwil BPN Banten, Andi Tenri Abeng didampingi Kabid Penetepan Hak dan Pendaftran Kanwil BPN Banten, Nugraha dan pejabat terkait lainnya.

”Selain membagikan tanah kami juga menyerahkan bantuan pakaian kepada korban bencana banjir di Banjarsari,” ungkapnya.

Ketua Umum Satuan Adat Kesepuhan Banten Kidul (Sabaki) Sukanta, menyambut baik adanya program redistrubisi tanah, sehingga warga Banten kidul yang sudah lama bermukim di lahan batas Kehutahan TNGHS sekarang memiliki kepastian hukum atas kepemilikan tanah mereka.

”Sebagai ketua adat Banten Kidul saya mengucapkan terima kasih kepada BPN yang sudah memberikan sertifikat tanah secara gratis kepada warga kami yang sudah lama bermukim di batas tanah kehutanan TNGHS,” ujar Sukanta yang juga camat Banjarsari ini. (yas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button