INDOPOSCO.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Komisi Kejaksaan (Komjak) sama-sama memilih irit bicara terkait hasil pemeriksaan etik terhadap mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Idianto.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan hasil pemeriksaan etik merupakan kewenangan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas).
“Tanya Pak Jamwas saja ya, karena ranahnya di sana,” kata Anang saat dikonfirmasi INDOPOSCO.ID, Minggu (12/10/2025).
Sementara itu, Ketua Komisi Kejaksaan Pujiyono Suwadi mengaku belum menerima pembaruan informasi mengenai hasil pemeriksaan.
“Komisioner yang memantau, saya belum dapat updatenya,” ujarnya saat dihubungi terpisah.
Pemeriksaan etik terhadap Idianto dilakukan setelah ia dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan di Sumatera Utara.
Idianto dimintai keterangan karena saat proyek tersebut berjalan, ia masih menjabat sebagai Kajati Sumut.
Meski tengah menjalani pemeriksaan etik, Idianto masih aktif bertugas sebagai Sekretaris Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejagung.
KPK sebelumnya telah memeriksa sejumlah pejabat kejaksaan lainnya, termasuk Kepala Kejaksaan Negeri Mandailing Natal Muhammad Iqbal dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Gomgoman Halomoan Simbolon.
Pemeriksaan dilakukan di Gedung Kejagung pada 7 Agustus 2025.
Dalam konferensi pers, KPK menyebut dua perusahaan swasta diduga menyiapkan uang muka Rp2 miliar untuk menyuap sejumlah pejabat demi memenangkan proyek pembangunan dan preservasi jalan senilai Rp231,8 miliar.
Bila berhasil menang, kedua perusahaan itu disebut berencana mengalokasikan 10–20 persen dari nilai proyek sebagai jatah kepada pihak tertentu. (fer)