Nasional

Skema Hibah RR Jadi Andalan, Pemerintah Tegaskan DSP Hanya untuk Tanggap Darurat

INDOPOSCO.ID – Pemerintah menegaskan komitmennya untuk merespons cepat dalam penanganan pascabencana, dengan fokus utama pada penyediaan hunian tetap dan pemulihan wilayah terdampak. Namun, kecepatan tersebut tidak boleh mengorbankan prinsip tata kelola yang akuntabel.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno menekankan pentingnya keseimbangan antara kecepatan dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

“Yang penting bagi kita adalah untuk tata kelola, di satu sisi kita harus merespon secepat mungkin kebutuhan masyarakat, (namun) di sisi lain kita harus mengikuti tata akuntabilitas,” ujar Pratikno dalam keterangan, Selasa (23/9/2025).

Penegasan itu disampaikan setelah Rapat Koordinasi Percepatan Penanganan Pascabencana yang berlangsung di Jakarta pada Senin (22/9/2025). Dalam forum tersebut, dibahas usulan penggunaan Dana Siap Pakai (DSP) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) untuk mempercepat pembangunan hunian tetap.

Namun, kesimpulan rapat menyatakan bahwa secara regulasi, DSP hanya boleh digunakan untuk fase tanggap darurat, masa transisi, serta penyediaan hunian sementara. Adapun penyelesaian hunian tetap pascabencana akan dialokasikan melalui skema Hibah Rehabilitasi dan Rekonstruksi (RR) dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Pratikno menegaskan kembali bahwa mekanisme ini harus dipahami agar tidak terjadi kekeliruan. “Kalau pembangunan rumah masyarakat apa bisa pakai Dana Siap Pakai? Kalau tidak bisa pakai DSP, ya harus menunggu bantuan Hibah RR dari Kemenkeu,” ungkapnya.

Skema Hibah RR akan diprioritaskan bagi delapan wilayah yang hingga kini masih menghadapi persoalan penyediaan hunian tetap dan pemulihan pascabencana. Wilayah tersebut meliputi Kabupaten Lebak di Provinsi Banten, Kabupaten Mamuju dan Kabupaten Majene di Provinsi Sulawesi Barat, Kabupaten Sukabumi di Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Brebes di Provinsi Jawa Tengah, Kabupaten Nduga di Provinsi Papua Pegunungan, Kabupaten Nagakeo di Provinsi Nusa Tenggara Timur, serta Provinsi Bali.

Untuk mempercepat proses, pemerintah juga mendorong pemerintah daerah agar segera menyusun Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P). Dokumen R3P menjadi prasyarat formal agar daerah bisa mengajukan hibah ke Kemenkeu.

“Untuk mempercepat penanganan, pemerintah mendorong daerah segera menyiapkan dokumen R3P sebagai syarat pengajuan hibah ke Kemenkeu,” tambah Pratikno.

Dengan langkah ini, pemerintah berharap penanganan pascabencana tidak hanya berjalan cepat, tetapi juga transparan, terukur, dan mampu menjawab kebutuhan riil masyarakat terdampak. Sebab, membangun kembali kehidupan warga setelah bencana bukan sekadar urusan kecepatan, melainkan juga soal memastikan masa depan yang lebih kuat dan berkelanjutan. (her)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button