Komisi XII DPR: RUU Ketenagalistrikan Upaya Kemandirian Energi daan Keadilan bagi Masyarakat

INDOPOSCO.ID – Anggota Komisi XII DPR RI, Syarif Fasha, menegaskan perlunya percepatan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan yang sudah berusia 15 tahun. Menurutnya, banyak pasal dalam undang-undang tersebut sudah tidak lagi mencerminkan kebutuhan kemandirian energi serta keadilan bagi masyarakat.
“UU Nomor 30 Tahun 2009 sudah berjalan cukup lama. Banyak ketentuan di dalamnya yang tidak lagi relevan dengan tantangan saat ini. Karena itu, kami di DPR RI mengambil inisiatif untuk merevisinya agar sesuai dengan kebutuhan masyarakat, khususnya dalam hal kemandirian energi, keadilan, dan persiapan menuju energi terbarukan,” ujar Syarif Fasha sebagaimana dikutip dari laman DPR RI, Minggu (31/8/2025).
Ia menjelaskan, kunjungan kerja Komisi XII DPR RI ke sejumlah perguruan tinggi di Indonesia, termasuk Universitas Mulawarman, bertujuan untuk menyerap aspirasi dari kalangan akademisi, praktisi, hingga masyarakat desa. “Masukan dari berbagai pihak ini akan menjadi bahan penting dalam pembahasan revisi UU. Semua keluhan dan saran akan kami bawa ke parlemen untuk kemudian dibahas dan disahkan menjadi undang-undang,” tegasnya.
Politisi Fraksi Partai NasDem itu menekankan, revisi UU Ketenagalistrikan nantinya akan mengakomodasi arah transformasi energi, termasuk rencana transisi menuju energi terbarukan. “Pemerintah bersama stakeholder sudah mempersiapkan roadmap, misalnya target bauran energi terbarukan hingga tahun 2029. PLN juga tengah melaksanakan program listrik desa sesuai dengan arahan Presiden agar 100 persen masyarakat mendapatkan akses listrik,” jelasnya.
Selain itu, DPR RI juga akan memperkuat regulasi agar subsidi listrik benar-benar tepat sasaran. “Kita ingin keadilan energi. Jangan sampai subsidi justru dinikmati kelompok yang tidak berhak. Melalui revisi undang-undang ini, kami ingin memastikan aturan turunannya lebih jelas dan tegas,” tambahnya.
Syarif Fasha optimistis pembahasan revisi UU Ketenagalistrikan dapat segera rampung. “Insya Allah, paling lambat tahun 2026 revisi undang-undang ini sudah disahkan. Dengan begitu, masyarakat tidak hanya mendapatkan kepastian akses listrik, tetapi juga keadilan dalam pemanfaatannya,” pungkasnya. (dil)