Nasional

KPK Sebut Mantan Stafsus Ishfah Abidal Azis Tahu Kuota Haji Tambahan

INDOPOSCO.ID-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga mantan staf khusus (stafsus) pada era Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz, mengetahui proses pembagian kuota haji tambahan pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.

“Yang bersangkutan sebagai stafsus menteri ya pada saat itu diduga mengetahui proses-proses penggeseran dari kuota tambahan sebesar 20.000 yang sedianya kalaupun dilakukan pembagian adalah 92 persen untuk reguler dan 8 persen untuk khusus begitu, namun faktualnya atau pada prosesnya kemudian dibagi menjadi 50 persen, 50 persen,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dilansir ANTARA, Rabu (27/8/2025).

Oleh sebab itu, Budi mengatakan penyidik KPK mendalami pengetahuan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex terkait pembagian kuota haji tambahan tersebut, yakni dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024.

Sebelumnya, KPK menjadwalkan memeriksa Ishfah Abidal Aziz pada Rabu (27/8). Akan tetapi yang bersangkutan memenuhi panggilan tersebut dan diperiksa pada Selasa (26/8/2025).

KPK mengumumkan memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024, yakni pada 9 Agustus 2025.

Pengumuman tersebut dilakukan KPK setelah meminta keterangan kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025.

Pada saat itu, KPK juga menyampaikan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut.

KPK pada 11 Agustus 2025, mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih, dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri yang salah satunya adalah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas.

Hingga 25 Agustus 2025, KPK belum memanggil seorang pun untuk menjadi saksi kasus tersebut.

Selain ditangani KPK, Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya mengklaim menemukan sejumlah kejanggalan yang terjadi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.

Titik poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50:50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.

Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar 8 persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler. (dam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button