Nasional

Komisi III: KUHAP Lama Menganut Teori Machiavelli, hanya Menghukum

INDOPOSCO.ID – Komisi IIII DPR RI sedang giat menjaring masukan dan perspektif baru dalam memperbaiki Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP). KUHAP lama yang kini masih berlaku menganut teori Machiavelli yang isinya hanya menghukum saja.

Demikian disampaikan Anggota Komisi III DPR RI Hinca I.P. Pandjaitan XIII saat berbicara di hadapan para penegak hukum di Polda Sumatera Utara, Medan, dalam acara Evaluasi Pelaksanaan Hukum Acara Pidana, sebagaimana dilansir dari laman DPR pada Minggu (24/8/2025). Menurutnya, tidak cukup membahas revisi KUHAP dengan para akademisi yang kaya teori dan pandangan. Revisi KUHAP harus mendengar langsung dari para penegak hukum yang mempraktikkannya di lapangan.

“Tidak cukup membahas KUHAP dengan para akademisi kampus, karena mereka kuat dengan teori, gagasan, dan pikiran. Tapi, lebih kuat ibu bapak yang menjalankannya di lapangan. 44 tahun usia KUHAP ini listen learn yang paling terbaik untuk memperbaiki KUHAP kita. Dan bila kita tarik ke teorinya, KUHAP ini menganut Machiavelli, menghukum saja,” papar Hinca.

Politisi Partai Demokrat ini lalu menjelaskan, dalam kasus First Travel, misalnya, banyak yang mengadukan penipuan. Dana masyarakat pun hilang dalam kasus ini. Pelaku penipuan dihukum, tapi dana masyarakat tidak dikembalikan.

“Negara harus hadir. Maka, pertama yang diajukan, selamtkan dulu uangnya. Saya melihat KUHAP kita ini cenderung enggak menyoal siapa korban yang melaporkannya, tapi menghukum si terlapor tadi,” jelasnya.

Pengalaman para penegak hukum menjalankan KUHAP jadi perspektif penting untuk merevisi KUHAP yang sejak tahun 1981 sudah diterapkan. Komisi III DPR menyerap banyak masukan untuk kemudian merumuskan norma-norma baru KUHAP ke depan. (dil)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button