Nasional

Jaksa Agung Harap Pembaruan KUHAP Mampu Perkuat Pengawasan

INDOPOSCO.ID – Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin mengatakan pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) diharapkan mampu memperkuat mekanisme pengawasan terhadap kesewenang-wenangan atas upaya paksa dalam suatu proses hukum.

“Mekanisme pengawasan terhadap upaya paksa, seperti penangkapan, penyadapan, maupun penahanan, saat ini hanya bisa dilakukan melalui mekanisme praperadilan yang dinilai masih belum efektif dalam mencegah kesewenang-wenangan,” kata Jaksa Agung saat menyampaikan pidato kunci secara daring dalam seminar ‘Menyongsong Perubahan KUHAP’ di Semarang, dilansir Antara, Kamis (24/7/2025).

Ia menjelaskan upaya praperadilan cenderung hanya dapat diakses oleh mereka yang mampu secara finansial dan meninggalkan kelompok rentan tanpa perlindungan memadai.

Oleh karena itu, ia mengharapkan pembaruan harus menjamin proses hukum yang adil, tidak hanya melalui aturan tertulis, namun juga dalam praktik.

“Termasuk perlindungan terhadap hak tersangka dan terdakwa,” katanya dalam seminar yang digelar Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah bersama Undip Semarang itu.

Ia menyebut salah satu kelemahan KUHAP saat ini yakni berkaitan dengan perlindungan hak asasi manusia yang masih mengadopsi upaya represif yang kurang menghargai hak tersangka maupun terdakwa.

Oleh karena itu, ia juga mengharapkan pembaruan KUHAP bukan hanya perubahan normatif, namun juga membangun sistem peradilan yang humanis dan adaptif.

Proses hukum yang adil di tiap tahap peradilan, lanjut dia, akan meminimalisasi kegagalan pembuktian akibat pelanggaran prosedur.

Oleh karena itu, menurut dia, dalam RUU KUHAP diatur tentang mekanisme koordinasi penyidik dan penuntut umum sejak awal dimulainya penyidikan.

Penataan ulang relasi antarpenegak hukum dalam RUU KUHAP, kata dia, dilakukan dalam rangka membangun sistem pengawasan dan keseimbangan yang lebih sehat dan dinamis.

Jaksa Agung meminta pembahasan revisi KUHAP dilakukan secara cermat dan inklusif, sesuai dengan mekanisme hukum agar menghasilkan produk legislasi yang kuat secara yuridis dan tahan terhadap uji materi.

Sementara Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Hendro Dewanto saat membuka seminar menuturkan kolaborasi aktif penyidik dan penuntut umum tidak hanya dilakukan dalam proses penyidikan maupun penuntutan.

Menurut dia, kolaborasi aktif diperluas dalam proses persidangan dan eksekusi.

“Nantinya akan ada kerja sama tim, tidak seperti saat ini yang seolah-olah seperti pelari yang berlomba sendiri-sendiri,” tambahnya. (dam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button