Menanti Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Bakal Legowo, Lisa Mariana Harap Tak Ada Rekayasa

INDOPOSCO.ID – Gubernur Jawa Barat periode 2018-2023 Ridwan Kamil bersama selebgram Lisa Mariana telah menjalani tes Deoxyribonucleic Acid (DNA) ihwal status anak di kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan ke Bareskrim Polri. Hasil tes genetik itu bakal membuktikan tudingan dugaan perselingkuhan antara keduanya.
Kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya mengatakan, hasil tes DNA kemungkinan bakal keluar tiga minggu setelah pemeriksaan yang telah dilakukan kliennya pada, Kamis (7/8/2025) di Bareskrim Polri. Ia tak mau berspekulasi tentang hasil pemeriksaan DNA.
Kliennya dipastikan menerima dengan hati lapang hasil yang muncul dalam tes DNA itu. Berdasar keterangan Ridwan Kamil bahwa permohonan tes DNA telah diajukan sejak lama agar mengakhiri isu tersebut.
“Kami tidak mau berandai-andai. Sekali lagi, kami garis bawahi, hasilnya apa pun di kemudian hari, Pak Ridwan Kamil menghormati proses hukum dan menerima hasilnya. Itu perlu dicatat ya,” kata Muslim Jaya di Jakarta dikutip, Jumat (8/8/2025).
Apapun hasil tes DNA itu harus disikapi dengan bijaksana. “Menerima hasilnya apa pun itu, dengan penuh tanggung jawab dan kedewasaan,” tutur Muslim.
Kuasa hukum selebgram Lisa Mariana, Bertua Hutapea berharap tidak ada kecurangan dalam tes yang dapat membantu mengidentifikasi anak kliennya. Sampel darah dan air liur kliennya bersama anaknya diambil dalam pemeriksaan tersebut.
“Doakan saja yang terbaik. Semoga semua berjalan dengan lancar dan tidak ada yang direkayasa,” ucap Bertua Hutapea di Bareskrim Polri, kemarin.
Lisa Mariana dilaporkan oleh Kang Emil sapaan karib Ridwan Kamil ke Bareskrim Polri atas tuduhan pencemaran nama baik pada 11 April 2025. Laporan itu didasari isu perselingkuhan di antaranya keduanya.
Laporan tersebut diterima oleh Bareskrim Polri dan tercatat dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI. Pasal yang dilaporkan adalah Pasal 51 ayat (1) Juncto Pasal 35 dan/atau Pasal 48 ayat (1), (2) Jo. Pasal 32 ayat (1), (2), dan/atau Pasal 45 ayat (4) Jo. Pasal 27A Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE). (dan)