Tom Lembong dan Hasto Harus Dibebaskan Usai Diberi Abolisi dan Amnesti

INDOPOSCO.ID – Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menyebut, penerapan abolisi yang diberikan Presiden Prabowo Subianto kepada Menteri Perdagangan 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong dan amnesti untuk Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto harus disegerakan. Artinya, dua terdakwa itu terbebas dari hukuman
“Implementasi (abolisi dan amnesti) secepatnya,” kata Fickar kepada INDPOSCO melalui gawai, Jakarta, Kamis (31/7/2025).
Ia menjelaskan, amnesti itu selain memaafkan juga penghapusan dari hukuman. Baik yang sudah dijatuhkan maupun akan dijatuhkan. Sementara definisi abolisi menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.
Surat abolisi dan amnesti dapat diberikan, meski putusan hukumnya berkekuatan hukum belum final. Keduanya diketahui bakal melakukan banding setelah menerima putusan pada persidangan tingkat pertama.
“Ya, Itu kewenangan kepala negara mutlak dan konstitusional,” jelas Fickar.
Berdasar rangkuman sejumlah sumber menyebutkan, bahwa terdakwa yang mendapatkan amnesti seharusnya dibebaskan dari segala tuntutan hukum dan akibat hukum terkait dengan tindak pidana dilakukan.
Amnesti menghapuskan semua akibat hukum pidana, termasuk hukuman yang sudah dijatuhkan maupun yang belum dijatuhkan, serta menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.
Maka dengan pemberian abolisi dan amnesti itu, mereka harus dikeluarkan dari penjara “Dua-duanya (Tom Lembong dan Hasto) harus dibebaskan,” imbuh Fickar.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan, pemberian abolisi dan amnesti tersebut atas usulan Presiden Prabowo Subianto. DPR telah memberikan pertimbangan atas surat tersebut.
Sedangkan surat presiden terkait pemberian amnesti terhadap 1.116 orang terpidana, termasuk Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.
“Abolisi terhadap Tom Lembong. Nomor Pres R43, pres 07.2025, tanggal 30 Juli 2025 atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong,” kata Dasco terpisah di Jakarta, Kamis (31/7/2025).
“Kedua, adalah pemberian, persetujuan dan pertimbangan atas Surat Presiden nomor R 42/Pers/VII/2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang Amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti, termasuk Saudara Hasto Kristiyanto,” tambahnya. (dan)