Kemenham Tekankan Urgensi Kerja Sama AICHR untuk Lindungi Pekerja Migran

INDOPOSCO.ID – Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemenham) RI menekankan urgensi kerja sama Komisi Antarpemerintah ASEAN tentang HAM (AICHR) dalam rangka melindungi pekerja migran dan keluarganya melalui upaya pencegahan dan penanganan.
Pernyataan itu disampaikan Wakil Menteri HAM Mugiyanto dalam sambutannya pada rangkaian kegiatan Regional Dialog on Responsible Business and Migration in ASEAN di Bangkok, Thailand, Selasa (22/7/2025).
“Untuk memperkuat kerja sama ini, Kemenham RI melalui Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2023 telah menetapkan Strategi Nasional Bisnis dan HAM dan akan berakhir pada September 2025 ini,” kata Mugiyanto sebagaimana keterangan diterima di Jakarta, seperti dilansir Antara, Rabu (23/7/2025).
Mugiyanto menjelaskan pihaknya tengah menyusun revisi atas peraturan presiden (perpres) tersebut mengingat masa berlakunya yang berakhir pada akhir tahun ini.
Dalam revisi itu, kata dia, akan diatur peningkatan pelindungan kepada pekerja menjadi 13 indikator dari sebelumnya 12 indikator. Selain itu, mekanisme uji tuntas bisnis dan HAM akan ditingkatkan dari sukarela (voluntary) menjadi anjuran (soft-mandatory).
Mengakhiri sambutannya, Mugianto mengajak negara-negara ASEAN untuk meratifikasi Konvensi Pekerja Migran Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk memastikan perlindungan maksimal pada para pekerja migran, baik di negara pengirim maupun penerima.
Saat ini, hanya Indonesia dan Filipina yang telah meratifikasi konvensi tersebut di antara 10 negara anggota ASEAN yang lain.
Mugiyanto meyakini melalui peningkatan strategi, pertumbuhan ekonomi inklusif, serta kerja sama regional melalui standar indikator penghormatan HAM dengan pelaku bisnis maka perlindungan HAM maksimal dapat diberikan kepada pekerja migran, sekaligus meningkatkan pertumbuhan ekonomi di kawasan.
Sementara itu, Menteri Keadilan Thailand Tawee Sodsong mengajak peserta forum untuk menghadapi tantangan bersama, khususnya di bidang migrasi yang berkaitan dengan upaya perlindungan penghormatan HAM oleh negara dan pelaku usaha, serta upaya memastikan masyarakat mendapatkan akses pemulihan.
“Hal ini ada kaitannya dengan aktivitas bisnis oleh pelaku usaha yang sejalan dengan United Nations Guiding Principles on Business and Human Rights (Prinsip-Prinsip Panduan PBB tentang Bisnis dan HAM),” ujar Tawee. (dam)