Nasional

Bahas RUU KUHAP, Komisi III Undang Kembali YLBHI dan Organisasi Advokat

INDOPOSCO.ID – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan bahwa pihaknya akan kembali mengundang Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan organisasi advokat untuk menjaring masukan dari masyarakat terkait revisi Undang-undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).

Menurut Habiburokhman, hal ini penting mengingat kedua lebaga itu adalah sebagai pihak yang menolak dan mendukung atas pembahasan RUU tersebut.

“Mulai Senin (21/7/2025) besok, Komisi III DPR RI akan mengundang kembali YLBHI sebagai elemen masyarakat yang meminta penghentian pembahasan RUU KUHAP dan Organisasi Advokat yang mengusulkan terus dibahasnya RUU KUHAP. RDPU juga akan terus dilanjutkan di masa sidang mendatang,” kata Habiburokhman dalam keterangan tertulisnya, Minggu (20/7/2025).

Tak hanya itu, kata Habiburokhman, pihaknya tururt membuka pintu bagi elemen masyarakat lain yang ingin menyampaikan aspirasinya.

“Kami juga mempersilahkan kepada masyarakat luas yang mau menyampaikan aspirasinya agar bisa mengajukan RDPU (rapat dengar pendapat umum) di Komisi III agar aspirasinya bisa diakomodir. Daripada hanya melakukan aksi demo akan lebih baik jika mereka masuk agar aspirasi mereka lebih mudah diserap oleh seluruh fraksi,” tuturnya.

“Karena perlu digarisbawahi bahwa komisi III adalah wakil rakyat yang harus mengayomi dan melayani semua elemen rakyat yang ingin menyampaikan aspirasi. Aspirasi mereka harus didengar, dipertimbangkan dan sebisa mungkin diakomodir,” sambungnya.

Sebelumnya, politisi Gerindra ini pun menjelaskan, secara teknis apa yang disepakati di Komisi III masih bisa berubah di Paripurna, karena pada prinsipnya pemegang hak membentuk UU adalah seluruh anggota DPR bersama pemerintah.

Terlebih kata dia, jika nantinya sejumlah pihak yang menolak keberadaan RUU KUHAP ini melakukan lobi-lobi ke pimpinan partai untuk membatalkannya.

Ia pun menjelaskan, saat ini sudah banyak sekali ketentuan bersifat reformis yang telah disepakati dalam Panja. Ketentuan-ketentuan tersebut mengganti ketentuan dalam KUHAP 1981 yang tidak reformis dan ketentuan-ketentuan yang benar-benar baru yang sangat reformis.

Kata Habib, proses pembahasan RUU KUHAP juga dilaksanakan secara sangat terbuka karena semua rapat bisa diliput media dan disiarkan secara langsung oleh TV Parlemen. Semua rekaman pembicaraan sampai saat ini bisa diunduh dari kanal YouTube DPR.

Namun demikian, katanya, masih ada juga yang tetap membabi buta mengecam DPR.

“Dan bisa saja RUU KUHAP tidak jadi disahkan. Hal tersebut bisa terjadi para penolak KUHAP berhasil meyakinkan para pimpinan partai untuk membatalkan pengesahan KUHAP,” cetusnya.

Belajar dari kegagalan pembentukan KUHAP 2012 yang baru bisa berjalan lagi 2024, Habiburokhman perkirakan masyarakat akan menunggu 12 tahun lagi untuk mengganti KUHAP 1981

“Jika (pembatalan) itu terjadi, maka selanjutnya kita akan terus menyaksikan kroban-korban KUHAP 1981 kembali berjatuhan karena hukum acara pidana yang menjadi panduan penegakan hukum pidana justru tidak memungkinkan tercapainya keadilan,” pungkasnya menambahkan. (dil)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button