Motor Tanpa Pelat Nomor Belakang Jadi Incaran Polisi Selama Operasi Patuh 2025

INDOPOSCO.ID – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah menggelar Operasi Patuh 2025 di seluruh wilayah Indonesia mulai 14 Juli hingga 27 Juli 2025. Salah satu target operasi pelanggarannya yaitu, pengendara tanpa menggunakan pelat nomor kendaraan.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Komaruddin menyoroti, fenomena baru tentang berkendara terjadi di tengah masyarakat yang enggan menggunakan nomor kendaraan bagian belakang, khususnya memakai para pengendara roda dua.
“Kami imbau kepada masyarakat yang saat ini ada fenomena baru, kendaraan roda dua yang pelat ataupun Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) belakangnya entah sengaja dicopot ataupun alasan terjatuh,” kata Komaruddin di Jakarta, Senin (14/7/2025).
Ia meminta masyarakat tertib saat berkendara. Karenanya setiap pengendara wajib menggunakan pelat nomor yang sah sesuai peraturan berlaku.
“Supaya diperhatikan kembali, karena ini akan menjadi salah satu target yang kita lakukan,” ujar Komarudin.
Sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) akan merekam dan mengidentifikasi pelanggaran lalu lintas berdasarkan pelat nomor kendaraan, yang tertera pada Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.
“Electronic Traffic Law Enforcement ini akan membaca capture-an berdasarkan TNKB. Oleh karena itu lengkapi, itu merupakan bagian dari identitas kendaraan yang harus ataupun wajib terpasang,” imbuh eks Dirlantas Polda Jatim itu.
Operasi Patuh 2025 mengedepankan pada tiga aspek yakni upaya pencegahan, tindakan pencegahan hingga menindak secara simultan atau beriringan. “Dibagi dalam beberapa tahapan kegiatan dari tahapan kegiatan preemtif, preventif sampai dengan penegakan hukum,” jelas Komaruddin. (dan)