Nasional

Sempat Mangkir 3 Kali, Toni Waluyo Dibekuk Tim Gabungan Kejaksaan-TNI

INDOPOSCO.ID – Terpidana kasus tindak pidana pangan, Toni Waluyo, akhirnya berhasil ditangkap oleh tim gabungan Kejaksaan dan aparat TNI setelah sempat menghilang pasca putusan pengadilan yang menyatakan dirinya bersalah.

Toni diamankan pada Kamis (10/7/2025) dini hari di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, setelah dinyatakan buron oleh Kejaksaan Negeri Lombok Timur.

Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Timur, Hendro Wasisto, dalam keterangannya menegaskan bahwa proses pencarian telah dimulai sejak Selasa (8/7/2025), setelah terpidana diketahui tidak memenuhi tiga kali panggilan eksekusi.

“Terpidana Toni Waluyo, yang berdomisili di Gempol, Margomulyo, Juwana, Pati, kami tetapkan sebagai buron karena mangkir dari eksekusi meski telah dipanggil secara patut sebanyak tiga kali,” kata Hendro dalam keterangan, Kamis (10/7/2025).

Penangkapan Toni dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari Intelijen Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Kejaksaan Negeri Pati, Kejaksaan Negeri Lombok Timur, serta dibantu oleh Kodim 0718/Pati dan Sub Denpom Pati.

Setelah melakukan pencarian sejak Rabu (9/7/2025) malam, tim gabungan berhasil melacak keberadaan Toni di rumah seorang warga bernama Sakdun, di Dusun Tegalombo, Desa Tanjung Rejo, Kecamatan Margoyoso, Pati.

“Penangkapan dilakukan pada pukul 00.40 WIB dalam kondisi tertib dan tanpa perlawanan,” ujarnya.

Hendro menjelaskan, terpidana langsung diamankan ke Kejaksaan Negeri Pati untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan sebelum dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Pati.

“Toni Waluyo sebelumnya dinyatakan bersalah oleh tiga tingkat pengadilan,” kelas.

Lanjutnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Selong menjatuhkan vonis enam bulan penjara berdasarkan Putusan Nomor 101/Pid.Sus/2023/PN Sel, yang dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Putusan Nomor 191/PID.SUS/2023/PT MTR), dan diperkuat Mahkamah Agung dalam kasasi (Putusan Nomor 5336 K/Pid.Sus/2024).

“Dalam kasus ini, Toni terbukti melanggar Pasal 141 jo Pasal 89 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan,” tegasnya

Meski telah divonis sejak 2023, Toni menghindari pelaksanaan hukuman dan tidak memenuhi panggilan eksekusi pada 19, 25, dan 29 November 2025.

“Kejaksaan akan terus menindak tegas siapa pun yang berupaya menghindari proses hukum, termasuk dalam perkara-perkara seperti tindak pidana pangan yang berdampak langsung terhadap masyarakat,” pungkasnya. (fer)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button